JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Polisi telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka yang mengakibatkan kecelakaan di simpang exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pengemudi truk itu diduga lalai dalam kejadian tersebut, terutama berkaitan dengan rem yang tidak berfungsi.
Praktisi sumber daya manusia Christian Andrianto menyatakan bahwa peristiwa kecelakaan di simpang exit Tol Bawen yang menimbulkan korban jiwa menambah daftar panjang dugaan adanya kelalaian sopir truk.
“Selalu sopir yang menjadi tersangkanya. Ini menegaskan bahwa ada yang perlu dievaluasi terkait dengan profesi sopir, terutama sopir kendaraan komersial,” katanya saat dihubungi, Selasa (26/9/2023).
Christian Andrianto yang akrab disapa Pak Can itu menyatakan perusahaan yang mempekerjakan sopir semestinya mengacu kepada sejumlah peristiwa kecelakaan. “Agar tidak berulang terjadi kecelakaan, seharusnya perusahaan penyedia jasa sopir menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang baku. Artinya, dari rekrutmen hingga bekerja sebagai sopir harus sesuai dengan SOP,” katanya.
Pak Can yang juga mengelola perusahaan jasa transportasi, PT Artha, menyontohkan salah satu SOP yang dimaksud adalah keterampilan menyetir dengan bukti surat izin mengemudi (SIM). “Sebenarnya di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur tentang jenis-jenis SIM. Seperti SIM A untuk mobil pribadi, SIM A Umum untuk kendaraan komersial dan SIM B untuk surat izin mengemudi alat berat, seperti truk dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram,” jelasnya.
Selain surat izin mengemudi, kondisi kesehatan sopir juga mesti diperhatikan. Artinya, harus ada tes kesehatan berkala. “Bahkan, sebelum membawa kendaraan harus dites terlebih dulu, seperti suhu badan, pengelihatan, dan tensi darah. Jika lulus tes barulah diberikan penugasan,” Pak Can menjelaskan.
Menurutnya, SOP merupakan bukti otentik apabila terjadi kendala saat bekerja. Jadi, sebelum menetapkan tersangka, polisi bisa memeriksa SOP yang diterapkan perusahaan atau pemilik kendaraan. “Ini artinya, sopir tidak melulu harus disalahkan. Jangan-jangan karena perusahaan atau pemilik kendaraan tidak menjalankan SOP,” tegasnya.
Lebih dari itu, Pak Can menyatakan kondisi kendaraan juga menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan. Untuk itu, kendaraan komersial mesti mempunyai tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Kalau kondisi kendaraan tidak layak, lalu dipaksakan berjalan, risiko pasti terjadi. Di sinilah peran penting perusahaan atau pemilik dalam merawat kendaraan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa pengemudi truk sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam kejadian tersebut. “Kelalaian berkaitan dengan rem yang tidak berfungsi saat ini sedang didalami oleh penyidik,” katanya.
Menurut Agus, polisi juga akan memanggil perusahaan pemilik truk tersebut. Pemanggilan perusahaan angkutan tersebut berkaitan dengan perawatan dan dimensi truk yang beroperasi tersebut. Selain itu, juga didalami tentang kemungkinan kelebihan dimensi truk yang mengalami kecelakaan tersebut. (YOK)