Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Belasan Pelaku Tawuran Ditangkap di Tangerang, Dilaporkan Korban Tewas Dibegal

JAKARTANEWS.ID-TANGERANG: Unit Reskrim Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota, menangkap belasan remaja pelaku tawuran di Jalan Iskandar Muda, Neglasari, Kota Tangerang. Satu orang tewas, namun dilaporkan oleh keluarganya ke polisi korban dibegal. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan peristiwa itu terjadi Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Aksi tawuran tersebut mengakibatkan satu orang berinisial FT (24)  meninggal dunia dengan beberapa luka sabetan senjata tajam.

Lebih lanjut kapolres, ada delapan diduga pelaku penganiayaan telah diamankan, antara lain SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17). Saat ditangkap, polisi mendapatkan senjata tajam.

“Kedelapan pelaku diamankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP.  Selain mereka, kita juga mengamankan 10 remaja berasal dari kelompok korban, ” kata Zain kepada wartawan, Jumat (29/9/2023) siang. Ke-10 remaja  yang diamankan itu, AY (23), AK (25), HM (19), YM (18), B (21), A (17), AJ (21), SA (18), DJ (16) dan AR (20).

Zain mengungkapkan, awalnya keluarga diwakilkan kakak korban melapor ke polisi bahwa adiknya FT meninggal dunia akibat aksi begal. Namun, lanjut kapolres,  setelah dilakukan penyelidikan di TKP dan berdasarkan rekaman CCTV, ternyata kejadian itu bukan akibat aksi begal, tapi  tawuran antar dua kelompok remaja.

Sebelum kejadian, kata Zain, belasan pelaku telah janjian  tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.

Ditambahkan kapolres, ada empat orang diduga pengelola akun medsos (admin) . Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya karena memposting ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan.

“Karena para pelaku penganiaya masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, maka Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A dilibatkan untuk menangani dan mendampingi kasus ini.

Kapolres mengimbau masyarakat agat  mengawasi pergaulan anak secara ketat, awasi jam malam dan pengunaan media sosial anak. Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui medsos tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal. (Warto)

Tinggalkan Balasan