JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek menggelar sosialisasi kepada perwakilan perusahaan binaan dalam acara Costumer Relationship Management (CRM) belum lama ini. Salah satu materi sosialisasi tersebut adalah informasi tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
”Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program terbaru kami dari pemerintah khusus untuk peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara.
Menurut Andry, manfaat JKP hanya diberikan kepada pekerja yang terkena PHK dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK. ”Melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” kata Andry.
Andry menegaskan, kendati ada program JKP bukan berarti perusahaan terbebas untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang. Syarat penerima JKP antara lain, WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Untuk perusahaan besar menengah empat program yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), JP (Jaminan Pensiun), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan. Untuk perusahaan kecil mikro, mengikuti program JHT JKK JKM, dan JKN BPJS Kesehatan.
”Pengajuan JKP dapat dilakukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK,” sebut Andry. Selain itu, pekerja juga diwajibkan menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.
Maka untuk mendapatkan manfaat JKP peserta perlu mengikuti skema berikut ini.
Langkah paling awal yaitu lapor PHK di Portal Siap Kerja http://siapkerja.kemnaker.go.id yang dilakukan oleh pemberi kerja atau peserta dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan. Jika peserta sendiri yang melapor maka perlu melampirkan bukti PHK.
Antara lain, bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kabupaten/Kota setempat. Perjanjian Bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI (perselisihan hubungan industrial). Atau, Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah tahapan lapor berhasil, peserta melanjutkan pengajuan klaim JKP, melalui portal siap kerja untuk bulan pertama. Dalam tahapan lanjutan ada pengajuan bukan ke-2 sampai bulan ke-6.
Manfaat JKP diberikan kepada peserta setiap bulan paling lama enam bulan setelah peserta
mengalami PHK. Besar uang tunai untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen upah. Untuk tiga bulan selanjutnya 25 persen upah. Menggunakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas upah Rp5 juta.
Peserta mendapat akses informasi pasar kerja, berupa layanan informasi pasar kerja, atau bimbingan jabatan. Ada pula manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja, diselenggarakan secara daring luring.
Hilangnya hak JKP apabila peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK. JKP tidak berlaku pula bagi yang telah mendapatkan pekerjaan dan yang meninggal dunia.
”Kami selalu siap untuk melayani peserta yang mengajukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, tentunya dengan seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” ungkap Andry. (Dani)