JAKARTANEWS.ID-TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan sekelompok remaja diduga hendak tawuran. Mereka dikepung petugas di kawasan Jalan K.H. Hasyim Ashari Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Pada peristiwa terjadi Minggu (1/10/2023) dinihari itu, selain mengamankan empat remaja, petugas juga mendapatkan barang bukti tiga celurit. “Keempat orang yang diamankan adalah remaja tanggung. Mereka sejak sore sudah kita pantau akan melintas di jalan itu” kata Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan, Senin (1/10/2023 siang.
Dijelaskan Hendi, pihaknya sejak sore telah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya sekelompok remaja yang hendak tawuran. Maka menjelang malam hari, patroli cipta kondisi yang rutin dilaksanakan setiap akhur pekan diarahkan ke Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Rupanya informasi itu benar, karena jelang dinihari datang rombongan remaja yang konvoi pakai sepeda motor. “Tak ingin mereka bikin keributan sehingga mengganggu nasyarakat sekitar, petugas patroli dari unit reskrim tersebut langsung mengepung mereka.
Saat itu kata Hendi, anggotanya mengamankan empat remaja berikut barang bukti tiga senjata tajam jenis celurit, empat handphone dan tiga unit sepeda motor. Mereka yang diamakan berinisial AK (14), SS (16), MF (16) dan RAP (20).
Lantaran para pelaku masih dibawah umur, Polsek Pinang pun melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A untuk menangani dan mendampingi kasus ini. Termasuk memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan.
Ditegaskan oleh Hendi, sesuai atensi Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya , Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pihaknya tidak akan mentolerir siapa saja yang akan membuat kegaduhan dan keributan. Apalagi sampai melukai orang lain dengan senjata tajam sehingga membuat warga tidak nyaman di wilayahnya.
Diimbau kepada para orang tua agar lebih serius mengawasi anak-anaknya dengan memberikan pemahaman terkait aturan hukum hingga jam waktu pulang termasuk mengawasi penggunaan media sosial anak masing-masing. (Warto)