JAKARTANEWS.ID JAKARTA: Mangkrak di Penuntutan. Mungkin kata yang tepat melukiskan nasib perkara Skandal Impor Garam atas nama tersangka M. Khayam, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, Tekstil (IKFT), Kemenperin 2019 – 2022.
“Berkas perkara (sejak beberapa waktu lalu, Red) sudah (diserahkan, Red) di Penuntutan,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan, Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jumat (29/8/9).
Namun demikian, sejak diserahkan berkas perkara M. Khayam beberapa waktu lalu sampai kini belum juga dinyatakan lengkap alias P21.
“Kita tunggu sajalah,” ucapnya diplomatis.
Menjawab pertanyaan Jakartanews.id., Holopis. Com dan Independensi. Com, Kuntadi menjelaskan Tim penyidik sudah melengkapi petunjuk dari Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan.
“Kita selalu penuhi setiap petunjuk (dari Tim Jaksa Peneliti, Red),” akhirinya.
Mantan anak buah Menperin Agus G. Kartasasmita ini adalah salah satu dari lima tersangka perkara impor garam senilai Rp2, 051 triliun.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea pada Senin (2/10) apresiasi sikap keterbukaan Direktur Penyidikan atas nasib perkara M. Khayam.
“Dus, menjadi jelas sekaligus memutus aneka spekulasi. Sekarang, mari kita dorong agar perkara segera di-P21 sehingga bisa dilimpahkan ke meja hijau,” pungkasnya.
KUCING-KUCINGAN ?
Sementara itu Direktur Penuntutan Hendro Dewanto yang coba dikonfirmasi
justru pergi menutup pintu mobil dan meninggalkan wartawan meski sempat dikejar di Gedung Bundar.
Sempat terjadi aksi kucing-kucingan dengan wartawan. Ditungguin di pintu keluar samping sebelah Timur Gedung Bundar alias Pidsus, Kejagung.
Namun, mobil yang dikenali wartawan sebagai mobilnya lalu berpindah ke pintu sebelah Utara. Wartawan coba mengikut gerakan arah mobil.
Sepersekian detik, Hendro keluar pintu dan meluncur masuk kendaraannya meski wartawan sempat meminta waktu untuk konfirmasi.
RUANG PUBLIK
Pertanyaan muncul di ruang publik saat dilakukan penyerahan tahap dua terhadap empat tersangka lain, namanya tidak ada pada Rabu (1/3).
Terakhir, dia muncul di ruang Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat. Yang artinya pula, Eks. Pejabat Eselon I itu tidak dalam status tahanan Rutan lagi.
Namanya bersama tersangka lain langsung ditahan dengan tangan diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2022.
Empat tersangka dimaksud, terdiri Frederick Tony Tanduk (Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).
Serta, dua anak buah Khayam, Fridy Juwono (Direktur Industri Kimia Hulu) dan Yosi Arfianto (Kasubdit Industri Kimia Hulu) yang dijadikan tersangka pada 2 November 2022.
Terakhir, Senin (7/11) ditetapkan tersangka baru, yakni Sanny Tan selaku Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi, salah satu dari 21 Importir.
MENGGANTUNG
Pertanyaan soal hilir-mudik Khayam di ruang Publik sempat menimbulkan tanda tanya tentang dugaan pemberian Priveleges kepada tersangka.
Dugaan itu menguat tatkala Direktur Penuntutan Hendro pada Jumat (11/8) menyebutkan sampai kini, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara M. Khayam.
Sepekan kemudian, Jumat (25/8) mencoba lagi konfirmasi, tapi kali ini, dia menutup rapat-rapat jendela mobilnya dan lalu pergi, meninggalkan wartawan yang masih terbengong.
Sampai kemudian, wartawan menanyakan kepada Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Haryoko Adi Prabowo pada Jumat (1/9).
Rasa penasaran wartawan terjawab. Prabowo biasa disapa menjawab bahwa perkara sudah diserahkan tahap satu ke Penuntutan.
“Berkas perkaranya sudah diserahkan tahap satu, ” ungkapnya namun tanpa dijelaskan kapan pelimpahan tahap satu ke Penuntutan. (ahi)