Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tunjukkan Sikap Humanis Izinkan Ijab Kabul di Ruang Penyidik Subdit Cyber

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukan sikap humanis, berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya telah melaksanakan pendampingan ijab kabul/akad nikah antara tersangka SE (27) dan tersangka AT (30), pada Sabtu (9/9/2023) lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu : 1 orang penghulu, 2 orang saksi , 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya (ibu dari tersangka SE).

“Kedua tersangka ditangkap terkait perbuatan film pornografi sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Juli 2023,” terang Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).

Lanjut Ade Safri, tersangka SE berperan dalam dugaan sekretaris rumah produksi dan talent wanita, beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Sedangkan tersangka laki-laki AT berperan dalam dugaan Sound engineering dari rumah produksi, juga beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Ade Safri.

Kedua mempelai mengucapan terimakasih dan haru kepada penyidik, pasca penyidik memfasilitasi akad nikah/ijab kabul dimaksud. Selanjutnya pasca akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Adapun niat untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya.

“Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah,” tutur Ade Safri.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah. Mereka tinggal mengajukan permohonan saja.

Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” ujarnya.

Pihak kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan menikah. Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yg masih berstatus mahasiswa misalnya yang harus mengikuti ujian, kita akan fasilitasi via zoom utk pelaksanaan ujiannya dan berkoordinasi dengan pihak universitasnya, jika memungkinkan dilakukan ujian via daring/zoom. (Amin)

Tinggalkan Balasan