Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

DPR RI Resmi Sahkan UU IKN dan UU ASN

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, satu fraksi menyetujui dengan catatan dan satu fraksi menolak.

Mendengar hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna kemudian menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir di Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN tersebut.

”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini pun menanyakan terakhir kali kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN tersebut.

”Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco yang lagi dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta sidang.

Sementara itu, Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung berharap dengan disetujuinya revisi RUU IKN ini menjadi UU, pihaknya berharap UU IKN yang baru ini bisa mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN).

”Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan IKN, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara. Sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang merupakan sumber dari segala sumber hukum,” pungkas Doli.

RUU ASN Resmi Disahkan Menjadi UU

Selain RUU IKN yang telah disetujui, DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI. Keputusan itu diambil saat rapat paripurna DPR RI.

Rapat paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco serta wakil lainnya, yakni Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

Pimpinan DPR RI awalnya meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan jika 9 fraksi menyetujui RUU ASN itu dibawa ke paripurna.

Meski demikian, PKS mengatakan setuju dengan delapan catatan. Salah satu hal yang disoroti PKS adalah ingin pemerintah menjamin kesejahteraan ASN.

“Selanjutnya pada acara rapat tingkat satu pandangan akhir mini fraksi serta pandangan akhir pemerintah menyatakan bahwa 8 fraksi antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui meneruskan pembicaraannya ke tingkat II,” tutur Doli.

“Satu fraksi, yaitu fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk pembicaraan tingkat II dengan 8 catatan,” lanjut Politisi Partai Golkar ini.

Dasco kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah RUU ASN tersebut dapat disetujui sebagai Undang-Undang. Para anggota dewan menjawab setuju.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju…..,” ujar peserta rapat.

Rapat Paripurna ini juga digelar sebagai Rapat Penutupan Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2023-2024. Para anggota DPR RI sendiri akan memasuki masa reses mulai 4 Oktober 2023 hingga 30 Oktober 2023. (Daniel)

Exit mobile version