JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Lagi, Dirut PT. Jasa Marga (JSMR) Periode 2016 – 2020 Desy Arryani diperiksa Kejaksaan Agung guna temukan tersangka baru Skandal Tol Japek II alias Tol MBZ.
Namun, sampai pemeriksaan selesai status Desi masih sebagai saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
Pemeriksaan pertama terhadap Desy yang hadir dalam peresmian Tol MBZ oleh Presiden pada Kamis (11/12/2019) bersama tersangka Djoko Dwijono (Eks. Dirut PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek) pada Rabu (9/8).
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana tidak menjelaskan detil alasan diperiksanya kembali Mantan Orang Nomor Satu di JSMR tersebut.
“Saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan (tersangka Djoko Dwijono Dkk, Red, ” katanya.
Dalam keterangannya, tidak diungkap sepak terjang Desi pada Mega Proyek berbiaya Rp13, 5 triliun.
Padahal, PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) adalah anak usaha PT. JSMR. Dimana Mantan Dirut JJC Djoko telah dijadikan tersangka, Rabu (13/9) bersama dua orang lainya.
Dua tersangka lain yang dimaksud, adalah Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang PT. JJC (Jasamarga Jalanlayang Cikampek) dan Toni Budianto Sihite (Staf Tenaga Ahli Jembatan PT. LAPI Ganeshatama Consulting).
Secara terpisah, Kejagung juga memeriksa kembali Adityawarman yang menjabat Dirut JSMR Periode 2012 – 2016 usai pemeriksaan pertama pada Kamis (10/8).
Bahkan, Subakti Syukur yang belum lama dilantik sebagai Dirut JSMR ikut diperiksa kembali dalam kapasitas Direktur Operasional Periode 2016 – 2020, Senin (24/7).
SEMUA BISA BERKEMBANG
Mengomentari pemeriksaan Desi Arryani, Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea menyatakan tentu ada alasan sehingga tim penyidik memeriksa kembali.
Namun, kendati diperiksa terkait pemberkasan tersangka Djoko Dkk tidak tutup kemungkinan pemeriksaan berkembang. Syaratnya ada fakta hukum.
“Coba lihat penyidikan Skandal BTS terus berkembang hingga Jilid III atas nama tersangka Elvano Hatorangan Dkk. Artinya, tidak tutup kemungkinan Tol MBZ bisa berkembang,” tuturnya.
Satu hal pasti, proyek Tol MBZ berbiaya Rp13, 5 triliun. Sedangkan, proyek BTS 4G hanya Rp 10 triliun.
“Mari, kita dukung, dorong Kejagung agar dapat menuntaskan perkara sekaligus menjerat semua pihak terlibat tanpa terkecuali,” pungkasnya, Senin (2/10).
DIRUT JSMR
Pada bagian lain, Senin (2/10) ikut diperiksa Pengelola Tol MBZ, yakni PT. Ranggi Sugiron Perkasa (RSP), dalam hal ini Dirut RSP Periode 2003 – 2021 UU inisial IC diduga Intani Choirina.
Serta, Direktur Utama PT. Disiplan inisial IH diduga Imam Hartawan. Dia pernah diperiksa pertama kali pada Selasa (29/8).
Disiplan Consult bergerak pada perencanaan konstruksi dan dapat mengerjakan proyek dengan sub kualifikasi KL 403 Jasa Manajemen Proyek terkait Konstruksi Bangunan dan Teknik Sipil Transportasi dan lainnya.
Ranggi Sugiron Perkasa adalah pemilik 20 persen saham PT. JCC selaku Pengelola Tol MBZ.
Sementara 40 % persen lain dikuasai PT. JJC dan jumlah yang sama dimiliki PT. Margautama Nusantara (MUN) anak usaha PT. Nusantara Infrastruktur yang terafiliasi dengan Grup Salim. (ahi)