Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Tindaklanjuti Permenkes No. 43/2019, Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan se-Jakarta Berganti Nama

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tingkat kecamatan dan kelurahan di DKI Jakarta kini berganti nama. Perubahan nama tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur Puskesmas melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Puskesmas.

“Untuk Puskesmas Kecamatan berubah nama menjadi Puskesmas saja. Adapun Puskesmas Kelurahan diganti menjadi Puskesmas Pembantu,” kata Ani di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (3/10). Kendati terdapat perubahan nomenklatur tersebut, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah dan tetap diupayakan berjalan optimal. “Warga tidak perlu khawatir karena pelayanan tetap berjalan seperti biasa, bahkan lebih mudah lagu bagi masyarakat,” imbuhnya.

Ani menjelaskan jumlah Puskesmas 44 lokasi sesuai dengan jumlah kecamatan. Adapun Puskesmas Pembantu terdapat sebanyak 292 kelurahan. “Untuk Puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam. Sedangkan, untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku. Namun, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting,” tegas Ani.

Ani juga menegaskan, perubahan nomenklatur ini tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya. “Melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi. Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online
JakSehat serta pendaftaran langsung/onsite di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.

“Dampak baik dari perubahan nomenklatur ini, yakni sebagai salah satu bagian dari transformasi layanan primer di DKI Jakarta. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat, dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui Puskesmas beserta jaringannya berupa Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan,” pungkas Ani. (Joko)

Tinggalkan Balasan