JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung kembali bongkar praktik koruptif pada PT. Telkom yang diduga merugikan keuangan negara sampai Rp318 miliar.
Akankah perkara ini akan merambat ke Jajaran Pimpinan Telkom Indonesia ?
“Semua terbuka kemungkinan,” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Rabu (4/10).
Namun, satu hal yang perlu diingat dalam penetapan tersangka itu bergantung kepada fakta hukum alias alat bukti.
“Jadi itu ukurannya. Mari, kita dukung langkah Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Jajarannya agar praktik koruptif itu dapat diungkap ke-akarnya,” pungkas Iqbal.
Dalam catatan Jakartanews.id., temuan Ini adalah kali kedua setelah yang pertama perkara di Graha Telkom Sigma (anak usaha Telkom Indonesia, Red).
Perkara kali ini, adalah Rekayasa proyek Fiktif pada PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) juga anak usaha Telkom yang terjadi pada 2017 – 2018.
Masih ada perkara lain yang melanda anak usaha Telkom, yakni Telkominfra dalam Skandal BTS 4G.
Dimana Mantan Dirut-nya Bastian Sembiring berulang diperiksa dan masuk daftar 25 orang dicegah bepergian ke luar negeri.
CORE BUSINESS
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara SCC, karena ditemukan alat bukti cukup.
“Sprindik-nya bersifat umum. Belum ada tersangka,” kata Kuntadi didampingi Kapuspenkum, di Kejagung, Selasa (3/10).
Dalam keterangannya, tidak disebutkan temuan dugaan praktik koruptif yang kembali terjadi pada PT. Telkom.
Namun, dari berbagai keterangan yang dihimpun penyidikan baru perkara di anak usaha Telkom adalah pengembangan perkara di PT. GTS.
“Abang kan tahu, praktik koruptif di GTS terjadi pada periode yang sama. Kasus-nya juga sama rekayasa pengadaan proyek Fiktif,” ungkap sebuah sumber, Rabu (4/10).
Pada perkara GTS yang merugikan keuangan negara Rp214 miliar telah ditetapkan 8 tersangka dari kalangan Pimpinan GTS dan Rekanan.
Kapuspenkum Ketut Sumedana menambahkan perkara di SCC terjadi pada 2017 – 2018.
Pada periode tersebut diduga PT. SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya (bisnis inti).
“Diantaranya, memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek,” sebut Ketut.
Perusahaan-perusahaan yang diajak kerjasama untuk sejumlah proyek Fiktif, adalah Proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS.
Berikutnya, Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB dan
Proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU.
“Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 miliar,” pungkas Ketut
PETINGGI TELKOM ?
Dari perkara pertama yang terjadi di Telkom, tidak ada satu pun unsur Pimpinan Manajemen Telkom terseret perkara dugaan korupsi tersebut.
Pada perkara di GTS hanya menyeret Dirut GTS Periode 2017 -2020 Hidayatullah, Heri Purnomo (Direktur Operasi 2026 – 2918) dan Judi Achmad (Komisaris 2014 – 2018).
Lima lainnya, dari Swasta mulai Rusjdi Basamalah (Dirut PT. Wisata Surya Timur), Agus Herry Purwanto (Komisaris PT. Mulyo Joyo Abadi), Suryo Laksono (Dirut PT. Granary Reka Cipta Tedjo) dan Syarif Mahdi (Dirut PT. Prima Karya Sejahtera).
“Secara jujur memang menjadi pertanyaan bagaimana pengawasan Telkom atas kinerja anak usahanya,” tutur sebuah sumber.
Namun, guna menjunjung asas praduga tidak bersalah sebaiknya mengikuti saja perkembangan penyidikan.
“Ikuti saja penyidikannya Bang,” saran sebuah sumber di gedung Bundar, Kejagung. (ahi)