Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Korporasi Jadi Tersangka Baru BTS, Jampidsus: Bila ada Alat Buktinya

TAPI Dukung dan Sebut Langkah Cerdas

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung beri isyarat korporasi (dan subkontraktor) Mega Proyek BTS 4G dan para pihak yang disebut di ruang pengadilan memberikan dan menerima aliran dana bakal dijadikan tersangka.

“Pokoknya kalau ada alat buktinya, masuk (menjadi tersangka), ” tegas Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan Jakartanews. Id., Indepedensi. Com dan Holopis. Com, di Gedung Bundar alias Pidsus, Kamis (5/10) petang.

Febrie mengingatkan hal tersebut tidak hanya berlaku kepada korporasi (dan subkontraktor), namun juga yang berkembang (para pihak yang disebut terima aliran uang BTS, Red), di ruang Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.

“(Jadi) termasuk yang kemarin berkembang (adanya pihak-pihak tertentu diduga menerima aliran dana) dalam sidang, ” beber Febrie.

Ditanya lebih lanjut, Pria berdarah Lahat, Sumsel, namun dibesarkan di Jambi hingga lulus dari FH Universitas Jambi belum dapat putuskan kapan penetapan tersangka baru Skandal BTS tersebut.

“Sedang didalami, ” akhirinya seraya membuka jendela mobil menyampaikan permisi karena ingin menghadiri acara di luar.

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea secara terpisah mendukung langkah Jampidsus tersebut dan menilainya sebagai langkah yang cerdas dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

“Kami dukung sepenuhnya dan menilainya sebagai langkah cerdas dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara, ” apresiasi Iqbal.

Dalam catatan Jakartanews. Id., korporasi dijadikan tersangka bukan hal baru, sebab dalam Skandal Jiwasraya ada 13 korporasi dan 10 korporasi dalam Skandal Asabri serta 6 korporasi dalam Skandal Impor Garam.

KONSORSIUM

Sejumlah saksi mahkota (karena juga berstatus terdakwa, Red) untuk terdakwa Johnny G. Plate Dkk di ruang sidang mengutarakan aliran uang ke sejumlah pihak agar penyelidikan BTS tidak berlanjut.

Selain itu juga, aliran dana kepada sejumlah Kadiv Bakti-Kominfo dari anggota konsorsium dan subkontraktor, karena membantu cairkan dana proyek meski pengerjaan proyek belum 100 persen.

Serta, keuntungan pengerjaan proyek oleh para subkontraktor dan membantu dijadikan anggota konsorsium dan subkontraktor.

Diduga pengepul dana adalah Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) dan Galumbang MS (Dirut PT. Moratelindo atas petunjuk Anang A. Latif (Dirut Bakti).

Uang Rp243 yang terkumpul dari urunan anggota konsorsium dan subkontraktor diberikan kepada para pihak yang membantu dapat mengamankan penyelidikan melalui Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera).

Disebutlah nama-nama penerima, mulai Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar, Edward Hutahaean Rp 15 miliar, Windu Aji Sutanto Rp 66 miliar melalui Wawan.

Berikutnya, kepada Komisi I DPR yang membidangi Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 70 miliar melalui Nistra Yohan (Staf Ahli Anggota Komisi I DPR).

Serta, Sadikin dari BPK sebesar Rp 40 miliar dan terakhir (seperti disebut dalam BAP Irwan Hermawan) adalah Direktur Pertamina Erry Sugiharto sebesar Rp 10 miliar.

Irwan Hermawan, Galumbang MS dan Windi Purnama berstatus terdakwa.

Pengerjaan proyek senilai Rp 10 triliun dibagi
dalam tiga konsorsium.

Pertama, konsorsium yang mengerjakan Paket 1 dan 2 terdiri PT. Fiber Home Technologies Indonesia, PT. Multi Trans Data dan PT. Telkominfra.

Konsorsium yang mengerjakan Paket 3, yakni PT. Huawei Tech Investment, PT. Aplikanusa Lintasarta dan PT. Surya Energi Indonesia.

Terakhir, konsorsium yang mengerjakan Paket 4 dan 5 adalah PT. ZTE Indonesia dan PT. Infrastruktur Bisnis Indonesia.

Dari sejumlah nama korporasi, yang sering disebut-sebut di ruang sidang, sementara ini adalah diduga Huawei, Lintasarta dan ZTE Indonesia.

ELVANO HATORANGAN

Selain itu, dana yang dikumpul Irwan Hermawan dari korporasi dan subkontraktor juga diberikan kepada Kadiv Bakti, Tenaga Ahli dan Staf Menkominfo (saat itu) melalui Hapy sebesar Rp500 juta/bulan selama 20 kali.

Dari 11 nama yang disebut dalam BAP Irwan baru Elvano Hatorangan (PPK Kominfo) dan Feriandi Mirza (Kadiv Bakti) dijadikan tersangka bersama Dirut PT. Sansaine Exindo (Subkontraktor) Jemy Sutjiawan serta Windi Purnama dan Dirut PT. BUP (Pengerja Panel Surya BTS mIlik Happy Hapsoro) M. Yusrizki Muliawan.

Sementara, penerima aliran dana lainnya, diduga Dito Ariotedjo, Windu Aji Sutanto, Edward Hutahaean dan Erry Sugiharto masih berstatus saksi kendati sudah diperiksa, di Gedung Bundar. (ahi)

Tinggalkan Balasan