JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) secara arif dan bijaksana terkait dikabulkannya uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11, mengenai caleg mantan napi koruptor.
“Ya, kita harus taat azas, taat hukum dan menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut,” kata Guspardi, Kamis (5/10/2023).
Guspardi mengaku belum menerima salinan putusan MA itu dan baru mengetahui dari pemberitaan yang telah dilansir oleh berbagai media massa.
Politisi PAN ini mengatakan saat ini DPR RI baru saja melakukan tutup masa masa sidang dan memasuki masa reses mulai dari tanggal 3 sampai 30 Oktober 2023.
“Untuk menindaklanjutinya tentunya harus ada salinan putusan bagi KPU dan juga kami di Komisi II, sebagai dasar melakukan pembahasan bersama dalam menyikapi pasal-pasal dalam PKPU yang di batalkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Guspardi.
Sementara itu, lanjut Guspardi, tahapan pemilu sudah berlangsung terutama tahapan pencalegan sudah masuk dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS) dan percermatan calon sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).
“Apalagi persoalan bongkar pasang calon legislatif (Caleg) itu tidaklah sederhana,” jelas Anggota Baleg DPR RI ini.
Oleh karenanya, tambah Guspardi, KPU harus menyikapi putusan MA ini secara arif dan bijaksana, sehingga tidak ada satupun pihak yang akan dirugikan nantinya.
“Dari sisi Komisi II DPR RI yang membidangi kepemiluan dan bermitra dengan penyelenggara pemilu, sepertinya sulit mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena masih dalam masa reses, di mana seluruh anggota DPR sedang berada di dapil dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya,” pungkas Guspardi Gaus. (Daniel)