Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

5 Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Lebak, Barang Bukti 14 Sepeda Motor

JAKARTANEWS.ID-BANTEN: Satuan Reserse Krininal Polres Lebak Polda Banten, mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Kapolres AKBP Suyono menyebut telah meringkus lima pelaku curanmor dengan barang bukti 14 kendaraan dan sejumlah spare part atau onderdil.

Kapolres Lebak AKBP Suyono,  mengatakan penangkapan lima  pelaku curanmor tersebut berkat kerja keras anggotanya. Para pelaku yang belakangan dicurigai sering beraksi di wilayah Lebak itu adalah WS (24), AE (32),  AA (22), IA (29), RA (23).

“Dari mereka, Satreskrim Polres Lebak selain menyita barang bukti 14 kendaraan R2, puluhan spare part sepeda motor juga mengamankan sepuluh mata kunci leter C, lima kunci letter T dan dua buah linggis,” jelas Suyono kepada wartawan saat merilis kasus ini, Jumat (6/10/2023).

Kapolres menerangkan, ada empat TKP yang diungkap personel Satreskrim Polres Lebak, antara lain yang pertama aksi pencurian terjadi hari Senin tanggal 5 Juni 2023 di Rumah Cantik Al-Rijan Jalan  Raya Maja Adiyasa KM 01 Lebak.

Selanjutnya papar Suyono, pencurian di rumah kost Desa Rangkasbitung Timur, Minggu tanggal 6 Agustus 2023 pagi dan ketiga pencurian dua sepeda motor sekaligus di Kp. Cimesir juga di Rangkasbitung,  pada tanggal 8 Agustus 2023 dan terakhir pencurian di toko spare part motor di Desa Sindang Mukya, Maja tanggal 2 September 2023 lalu.

Menurut Suyono, pengungkapan kasus curanmor ini  menindaklanjuti perintah Kapolda Banten,  Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana pencurian. “Gunakan kunci ganda dan menjelang Pemilu  2023 mendatang, mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Terhadap para pelaku tersebut dapat dikenakan Pasal 363 KUHP,  dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Warto)

Tinggalkan Balasan