JAKARTANEWS.ID – KARAWANG: Kepala ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM menanda tangani MoU dengan Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dalam kesepahaman pengintegrasian data pertanahan dengan PBB-P2 dan BPHTB, bertempat di Plaza Pemda Karawang, pada Jum’at pagi, 6 Oktober 2023.
Melalui keterangannya, Jum’at (6/10), Kepala BPN Karawang, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM mengatakan, melalui integrasi data pertanahan ini, proses balik nama sertipikat bisa sama dengan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Selain itu, kerjasama ini juga untuk mendorong peningkatan PAD, khususnya pembayaran BPHTB.
“BPN mempunyai peta zona nilai tanah yang dapat dijadikan referensi Pemkab Karawang untuk menilai harga tanah untuk BPHTB waris seperti hibah, tukar menukar, sampai dengan pemberian hak. BPN lagi memetakan bidang-bidang tanah yang berisi informasi bidang tanah ini dapat dilengkapi dengan value atau nilai tanah yang dikoordinasikan dengan Bapenda Karawang,” ungkap mantan Kepala ATR/BPN Garut ini.
“Per hari ini, pengintegrasian kita lakukan secara bertahap,” pungkas Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyampaikan, kerjasama ini ditujukan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak, khususnya dari sektor PBB-P2, di mana nantinya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang bisa melakukan pemutakhiran basis data PBB-P2 melalui pemanfaatan data di Kantor Pertanahan.
“Sinergitas yang terjalin mampu dipertahankan dengan baik demi kemajuan Kabupaten Karawang di masa depan. Alhamdulillah pada hari ini dilakukan penandatanganan antara pemda dan BPN, mudah-mudahan sinergitas ini terjalin dengan baik kedepannya,” ungkap Aep. (Np)