JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Ade Safri menyampaikan, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin.
“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” paparnya.
Kemudian terkait sebuah foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bertemu di lapangan badminton beredar di internet.
“Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara, yang dilakukan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya,” terang Ade Safri.
Menurut Ade Safri, pendalaman foto yang beredar tersebut terkait dengan perihal Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun,” ucapnya.
Hingga saat ini, tim penyelidik sudah melakukan permintaan keterangan ataupun klarifikasi terhadap 6 orang saksi dalam kasus tersebut, yakni di antaranya Mentan SYL, Heri sopir dan Panji Harianto ajudan Mentan SYL.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilaporkan terkait dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan Dumas yang diterima pada tanggal 12 Agustus 2023 itu ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tahun 2021,” ujar Ade Safri kepada wartawan, pada Kamis (5/10/2023).
“Adapun tindak lanjut dari dumas yang diterima selanjutnya kemudian dilakukan upaya-upaya atau serangkaian-serangkaian langkah-langkah untuk menelaah, memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat dimaksud,” imbuhnya.
Ade Safri menyampaikan, atas Dumas tersebut pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan dengan memanggil sejumlah saksi pelapor untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Saat ini sudah 6 orang yang dipanggil oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk diantaranya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan sopirnya bernama Heri serta ajudannya bernama Panji Harianto. Selanjutnya untuk saat ini Pihak kepolisian akan terus melanjutkan proses penyelidikan.
“Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang, sampai saat ini yang sudah kita mintai keterangan maupun klarifikasinya dan salah satunya Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan 5 orang lainnya di antaranya adalah driver maupun adc beliau,” ucapnya.
“Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses dan untuk update selanjutnya akan kami sampaikan berikutnya,” pungkasnya. (Amin)