HUKRIM  

Kurir Online 15 Kali Setubuhi Gadis Kencur Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang Banten

JAKARTANEWS.ID-TANGERANG:  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten membekuk pria berinisial M alias Kim (32) kurir paket pembelajaan online, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan gadis dibawah umur warga Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pelaku warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang dibekuk pada Sabtu (7/10/2023) lalu saat diperiksa petugas mengaku 15 kali melakukan perbuatan tak senonoh di tempat berbeda.

banner 728x90

Kasat Reskrim Polresta Tangerang,  Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan peristiwa aib itu terjadi pada Kamis tanggal 28 September 2023 lalu. Gadis kencur berusia 13 tahun  itu disetubuhi di rumah tetsangka.

“Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka sudah 15 kali di tempat berbeda,” kata Arief, Minggu (8/10/2023) sore.

Diungkapkan kasat reskrim, berawal dari perkenalan kurir online tersebut saat mengantar paket korban. Dari seringnya bertemu maka pria itu mulai berkomunikasi sehingga akhirnya keduanya semakin dekat.

Dijelaskan Arief, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban  dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka selain berjanji akan menikahi andaikan korban hamil juga mengancam
supaya tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.

Menurut kasat reskrim, belakangan ibu kandungnya curiga karena korban sering mengurung diri di kamar sehingga membuat keluarganya terpaksa mendesak gadis ABG yang masih duduk di bangku SMP itu agar menceritakan apa yang terjadi.

Lantaran didesak terus, korban akhirnya berterus terang bahwa dirinya telah belasan kali melakukan perbuatan layaknya suami istri. Mengetahui hal itu, maka pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang, Jumat (6/10/2023).

“Selanjutnya personel Unit PPA menindaklanjuti laporan tersebut dengan melacak keberadaan tersangka dan pada esok harinya kurir online M alias Kim berhasil dibekuk di kediamannya,” jelas Arief dengan menambahkan untuk penanganan kasus ini Unit PPA melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.

Sementara itu, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Warto)

Tinggalkan Balasan