Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Video Pencuri Motor Diamuk Massa Viral, Pria Babak Belur Diamankan Polisi di Palmerah

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Seorang pria babak belur diamuk massa usai mencuri sepeda motor di Jalan KH Muhdam, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku yang digebuki akibat amarah warga diamankan Unit Reskrim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Namun video maling kendaraan roda dua dikeroyok sempat viral di media sosial.

Kapolsek Palmerah, AKBP Slamet Riyadi ketika dikonfirmasi mengatakan aksi pencurian sepeda motor itu terjadi hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. “Pencuri sepeda motor itu berhasil kami amankan dari amukan warga. Kini masih diperiksa,” kata Kapolsek, Senin (9/10/2023) siang.

Dijelaskan Slamet, pihaknya mengetahui terjadi pengeroyokan terhadap NL (28) setelah menerima informasi dari masyarakat. Maka tak membuang waktu lagi piket Reskrim Polsek Palmerah segera mendatangi tempat kejadian lalu mengamankan pemuda warga Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek menuturkan, rupanya tak berapa lama usai pelaku NL dihajar massa muncul di media sosial video peristiwa pencurian sepeda motor. Di video tersebut pelaku babak belur tengah diamuk massa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP M Trisno menerangkan, Kejadian tersebut bermula saat korban (pemilik motor) berkunjung ke rumah saudaranya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Setiba di rumah saudaranya pemilik memarkirkan kendaraannya lalu beristirahat. Namun dia lupa mencabut kunci kontak motor.

Selang tak lama, salah satu warga ada yang melihat seorang pemuda tidak dikenal mendorong motor milik korban. Warga tadi diam-diam mengikutinya dan saat pelaku hendak membawa kabur kemudian menendang kendaraan tersebut lantas berteriak maling…maling ..!

Lebih lanjut Trisno, warga sekitar mendengar teriakan maling langsung mendekati pelaku dan mengeroyok pemuda itu. “Khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka pelaku segera diamankan dari amukan warga,” jelas kanit reskrim yang menambahkan atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana. (Warto)

Exit mobile version