JAKARTANEWS.ID- TANGERANG: Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, akan bekerjasama dengan TNI dan Forkopimda untuk mengawasi atau meminta warga tidak membakar sampah dan ban bekas di lingkungan pemukiman.
“Pembakaran sampah dan ban bekas secara ilegal dinilai menjadi salah satu faktor munculnya permasalahan polusi udara,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (10/10/2023) pagi.
Dikatakan Zain, pembakaran sampah dan ban bekas secara terbuka di lingkungan.pemukiman akan merugikan masyarakat karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran. “Cuaca panas ekstrim dapat memicu api membesar hingga membahayakan,” lanjut kapolres.
Alumni Akpol 1997 itu mengintruksikan seluruh Polsek jajaran menegur dan mengingatkan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas dan Polisi RW agar warga tidak membakar sampah dan ban bekas secara ilegal dan tidak mengindahkan faktor keselamatan.
“Kami juga akan bekerjasama dengan TNI dan Forkopimda di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran sampah dan ban bekas secara liar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tutur Zain .
Masih menurut kapolres, Kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat akan lebih aktif melaksanakan edukasi dan imbauan dalam rangka menekan permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini akibat polusi udara.
“Masyarakat yang melihat pembakaran sampah ilegal atau membakar ban bekas dapat melaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Bahkan sambungnya, termasuk industri apabila masih terulang dan bila sudah diingatkan akan ada sanksi tegas.
Sebagaimana yang dilaporkan di wilayah hukum Polsek Sepatan, terjadi kebakaran sampah ban bekas di Kampung Utan Jati, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Senin tanggal 9 Oktober 2023.
“Laporan cepat masyarakat akibat pembakaran ban bekas langsung diatasi petugas dengan meminta bantuan pemadam kebakaran. Kami akan memaksimalkan pengawasan terhadap pembakaran ban bekas di wilayah,” tambah kapilres. (Warto)