JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji permohonan berbagai pihak terkait usia minimal menjadi Presiden-Wakil Presiden (Wapres) RI.
Memang permohonan ini substantif dan logis.
Sisi substantif dan logisnya, bahwa kedudukan presiden-wakil presiden (eksekutif) setara dengan kedudukan representasi wakil rakyat atau DPRD, DPR RI, dan DPD.
Namun, untuk menjadi presiden-wakil presiden ada ketidaksetaraan persyaratannya. Kalau syarat menjadi anggota legislatif dan DPD RI 21 Tahun, namun untuk menjadi Presiden-Wapres RI 40 Tahun.
Demikian dipaparkan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) Hasanuddin kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Padahal keduanya, lanjut Hasanuddin, tidak dimintai persyaratan keahlian khusus, atau persyaratan yang sifatnya imperatif hipotesis.
“Ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi dari kedua sisi, baik legislatif maupun eksekutif. Agar ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskan hal ini,” imbau Hasanuddin.
Hasanuddin mengingatkan, UUD 1945 menjamin hak warga negara kedudukannya sama di pemerintahan.
Dan imperatifnya kategorisnya, tambah Hasanuddin, kesamaan ini sesuai dengan usia 21 Tahun sebagaimana usianya persyaratan legislatif.
“Bahwa, MK jangan terpengaruh oleh hal sifatnya sosiologis dan politik dalam memutuskan hal hak warga negara sama kedudukannya di pemerintahan, selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan Presiden dan Wapres RI yang kedudukannya setara dengan legislatif,” pungkas Hasanuddin. (Daniel)