JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Sesuai janji Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, akhirnya Edward Hutahaean (Komut PT. Laman Tekno Digital dijadikan tersangka baru BTS 4G.
Tidak sekadar dijadikan tersangka, Kejaksaan Agung menindak lanjuti dengan menjebloskan Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital itu ke penjara (Rutan Salemba Cabang Kejagung).
Lalu, siapa lagi menyusul mengingat banyak sekali oknum, baik dari Bakti, Kominfo yang menerima suap serta para korporasi (anggota konsorsium dan subkontraktor) yang memberikan suap melalui Irwan Hermawan (Komut PT. Solitech Media Sinergy) ?
“Diperoleh bukti cukup EH ditetapkan tersangka. Demi kepentingan penyidikan, tersangka dikenakan status penahanan Rutan, ” kata Direktur Penyidikan Kuntadi, Jumat (13/10) malam.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Edward menjadi tersangka ke-13 alias Skandal BTS Jilid IV.
Jumlah tersangka ini menjadi catatan sejarah, karena jumlah terbesar yang pernah disidik oleh Kejagung !
“Bangga atas kinerja Kejagung. Apa yang disampaikan Pak Jampidsus nyata adanya, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Jauh sebelum ini, Jampidsus menjanjikan akan menindak lanjuti setiap temuan fakta baru di persidangan, baik korporasi maupun para pihak.
“Kita akan jadikan tersangka, jika ada alat bukti, ” tegasnya pada Jumat (5/10).
Statement Dr. Febrie Adriansyah disampaikan dua hari usai Galumbang MS (Dirut Moratelindo) bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate pada Selasa (3/10).
PEMAIN SOLO ?
Kuntadi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana menyatakan tersangka diduga secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diduga mengetahuinya sebagai hasil tindak pidana GMS dan IH.
“Uang itu diberikan tersangka GMS (Galumbang MS, Red) dan IH (Irwan Hermawan, Red) melalui IJ (Staf Tersangka GMS), ” ungkap Kuntadi.
“Patut diduga, EH mengetahuinya uang itu hasil tindak pidana tersangka GMS dan IH, ” tambahnya.
Tersangka GMS dan IH bagian dari 6 tersangka BTS Jilid I dan kini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.
Dari kesaksian Galumbang sebagai saksi mahkota (lantaran juga berstatus terdakwa) untuk terdakwa Johnny G. Plate disebut uang itu diberikan dengan maksud penyelidikan BTS tidak berlanjut.
Nyatanya, Kejagung malah meningkatkan ke penyidikan dan cegah 25 orang. Hingga kini, tercatat 13 orang ditetapkan tersangka.
Semula Edward meminta 2 juta dolar AS, namun Anang A. Latif (Dirut Bakti-Kominfo) menyatakan tidak sanggup.
Atas jawaban itu, Edward mengancam akan “Buldoser” Bakti.
Akhirnya, disepakati memberikan permintaan Edward, namun hanya 1 juta dolar AS.
Namun sampai kini, belum diketahui baik dari forum peradilan dan hasil penyidikan, apakah Edward adalah Pemain Solo atau ada pihak lain yang ikut membantu?
Namun hal yang pasti, atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BAKAL BERTAMBAH ?
Iqbal menduga tersangka BTS yang diduga merugikan negara 8, 032 triliun bakal bertambah mengingat masih banyak nama lain belum disentuh.
“Kan masih banyak nama-nama lain disebut menerima aliran uang guna tidak melanjutkan penyelidikan kasus BTS, ” tuturnya.
Bisa jadi, yang dimaksud adalah Nistra Yohan (Staf Ahli Komisi I DPR) yang disebut-sebut menerima aliran uang Rp70 miliar, Sadikin (BPK) Rp 40 miliar dan Erry Sugiharto (Direktur Pertamina Rp 10 miliar dan nama-nama lain serta pemberi suap (Korporasi).
“Kami percaya integritas dan profesionalitas Jajaran Penyidikan. Ini (penetapan tersangka baru, Red) hanya soal waktu,” pungkas Iqbal. (ahi)