JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Kapan giliran Direktur SDM Pertamina Erry Sugiharto dijadikan tersangka Skandal BTS 4G ?
Pertanyaan tersebut mengemuka usai Kejaksaan Agung menangkap Pejabat BPK dan atau yang mengatas namakan BPK Sadikin Rusli di Surabaya, Sabtu (14/10) dan lalu menjadikan tersangka, Minggu (15/10).
Nama satu ini disebut-sebut dalam persidangan terdakwa Johnny G. Plate menerima aliran uang sebesar Rp 40 miliar (M) untuk BPK terkait untuk mengamankan penyelidikan kasus BTS oleh Kejagung.
Hal dimaksud sesuai prediksi Jakartanews.id pada Jumat (13/10) bahwa penerima aliran uang haram jadah akan dijadikan tersangka.
Erry adalah salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp 10 miliar pertengahan 2022 yang belum dijadikan tersangka?
Erry sudah pernah diperiksa pada Kamis (6/7/2023).
Selain Sadikin yang belum diketahui jabatannya sebagai Auditor atau apa di BPK terdapat sejumlah nama yang telah dijadikan tersangka.
Mulai, Elvano Hatorangan (PPK) dan M. Feriandi Mirza (Kadiv Bakti) menerima Rp 4 miliar serta Walbertus Natalius Wisang Rp 4 miliar.
“Kami yakin dan meyakini tanpa menyebut nama, ini hanya soal waktu,” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal Daud Hutapea, Minggu (15/10).
Namun, mengutip statement Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah pada Kamis (5/10) Iqbal sependapat semua kembali kepada ada atau tidak alat bukti.
“Pak Jampidsus sudah keluarkan statement, jika ada alat bukti maka akan ditindak lanjuti. Kami sependapat,” ucapnya seraya memuji kinerja ciamik Gedung Bundar alias Pidsus, Kejagung.
Selain Erry, masih ada nama lain Dito Ariotedjo disebut menerima Rp27 meski dibantah dalam kapasitas Tenaga Ahli Menko Perekonomian.
Lalu, nama Windu Aji Sutanto dan SJS diduga Setyo Joko Santosa Rp75 miliar. Windu sudah dijadikan tersangka dalam perkara Tambang Ore Nikel oleh Kejati Sultra.
Terakhir, Nistra Yohan (Staf Ahli Komisi I DPR) yang diduga menerima Rp70 miliar. Direktur Penyidikan Kuntadi belum lama ini sebut tengah mencari keberadaannya.
“Kita sudah panggil, tapi dia tidak penuhi panggilan,” ungkapnya.
KOPASSUS
Penangkapan Sadikin Rusli di Surabaya oleh Tim Satgassus Pidsus alias Gedung Bundar, Kejagung berlangsung cepat, terukur dan terkendali layaknya Pasukan Kopassus TNI -AD.
Tidak berlebihan bila Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyebut Tim Satgassus ini adalah Kopassus-nya Kejaksaan, di beberapa kesempatan.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyebutkan langkah itu sebagai antisipasi dan menghindari tersangka kabur dan melarikan diri.
“Semua adalah bagian SOP Penanganan Perkara,” jelasnya, Minggu (15/10).
Selain penangkapan, Tim Penyidik bagian dari Tim Satgassus langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Gubeng, Kota Surabaya, Jatim pada pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, Sadikin diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan lalu diterbangkan dan dibawa ke Gedung Bundar.
Gerak cepat mengingatkan Walbertus, tersangka perkara serupa yang ditangkap usai bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, belum lama ini.
“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka dan demi kepentingan penyidikan dilakukan penahanan,” tutur Ketut.
Penetapan tersangka tertuang dalam
Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Ketut menerangkan penetapan tersangka dilakukan, karena SR telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi.
Atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP.
“Penyidik menjerat tersangka dengan
Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” akhiri Ketut.
PENYUMBANG DANA
Pertanyaan lain yang masih menggelayut pada Peliput Gedung Bundar, adalah kapan penyumbang dana dijadikan tersangka ?
Sejauh ini, baru pemberi dan penerima uang dijadikan tersangka seperti diatur Pasal 4 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor.
Pemberi uang adalah Komisaris PT. Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Galumbang MS (Dirut PT. Moratelindo), Windi Purnama (Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) dan M. Yusrizki Muliawan (Dirut PT. BUP milik Happy Hapsoro).
Namun, mengacu kepada penyidikan Skandal Impor Baja dimana selain penerima dan pemberi juga penyedia dana (Korporasi) dijadikan tersangka.
“Itu sudah ranah tim penyidik. Pada prinsipnya, kami dukung setiap langkah penyidik untuk menguak setiap pihak yang diduga terlibat,” ujar Iqbal Daud Hutapea.
Dalam persidangan terungkap sejumlah korporasi baik anggota konsorsium maupun subkontraktor diduga telah diminta dan atau memberikan uang kepada Irwan dan Galumbang agar penyelidikan kasus BTS tidak berlanjut.
Sampai kini, baru Pengurus PT. Huawei
Tech Investment Mukti Ali dijadikan tersangka.
Huawei adalah anggota konsorsium yang mengerjakan Paket 3 bersama PT. Aplikanusa Lintasarta (sudah sempat digeledah kantornya, Red) dan PT. Surya Energi Indonesia (anak usaha PT. Len).
Pengerjaan proyek senilai Rp 10 triliun dibagi
dalam tiga konsorsium.
Pertama, konsorsium yang mengerjakan Paket 1 dan 2 terdiri PT. Fiber Home Technologies Indonesia, PT. Multi Trans Data dan PT. Telkominfra.
Terakhir, konsorsium yang mengerjakan Paket 4 dan 5 adalah PT. ZTE Indonesia dan PT. Infrastruktur Bisnis Indonesia. (ahi)