JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Kendati disebut di ruang pengadilan uang Rp 40 miliar untuk BPK, namun Kejaksaan Agung menyebut Sadikin Rusli sebagai Swasta Murni.
“Terkait status lain yang masih dipertanyakan, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejaksaan Agung Kuntadi, Senin (16/10).
Statement ini disampaikan dalam keterangan pers menyangkut perkembangan perkara Skandal BTS 4G yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8, 032 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat diungkap aliran dana Rp 40 miliar kepada Sadikin untuk BPK.
Saat itu belum diketahui, Sadikin sebagai Pejabat BPK atau pihak lain yang bertugas mengalirkan dana?
Hanya saja, dalam persidangan tidak disebut uang tersebut sebagai suap agar audit terhadap Mega Proyek BTS dinyatakan tidak bersalah?
Sadikin Rusli adalah salah satu 11 orang disebutkan dalam BAP Tersangka Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) menerima aliran uang yang dikumpulkan dari setoran anggota konsorsium dan subkontraktor BTS, agar penyelidikan BTS tidak berlanjut.
Sadikin resmi dinyatakan tersangka pada Minggu (15/10) setelah ditangkap tim penyidik di Surabaya, Sabtu (14/10).
Sadikin bersama tersangka Edward Hutahaean dinyatakan sebagai perkara terpisah dari perkara pokok, yakni perkara dugaan korupsi BTS.
Sementara itu nasib korporasi yang diduga menyetor uang kepada Irwan Hermawan guna dialirkan kepada para pihak sampai kini belum disentuh.
Sejauh ini, baru pemberi dan penerima uang yang dijadikan tersangka.
Kapan giliran Korporasi ?
KOMISARIS BUMN
Didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana, Kuntadi juga menjelaskan Edward Hutahaean bukan Swasta Murni seperti Sadikin, namun penyelenggara negara.
“EH tercatat sebagai Komisaris di salah satu perusahaan BUMN,” ungkapnya.
Oleh karena itu, masih menurut Kuntadi sangkaan kepada Edward adalah pasal Gratifikasi dan pasal Suap.
“Soal aliran dana Rp 15 miliar yang terkait dengan EH masih didalami.”
Kuntadi menambahkan perkara yang menyangkut Sadikin dan Edward berbeda dengan perkara yang lain, karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang.
Dengan demikian, alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap
karena peristiwa penyerahannya sudah lewat dan menjadi tantangan untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah.
“Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” tutur Kuntadi.
JANGAN PERCAYA
Terakhir, menanggapi isu yang beredar tentang pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari kedua tersangka.
Kuntadi meminta agar jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan.
“Jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan,” tegasnya sekaligus mengakhiri keterangan pers, di Press Room Puspenkum, Kejaksaan Agung. (ahi)