JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batasan usia capres-cawapres pada Pilpres 2023.
“Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan dalam gugatan No 90 yang dikabulkan sebagian, kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun tetapi diperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah atau penyelenggara yang dipilih melalui pemilihan langsung termasuk pilkada untuk menjadi capres dan cawapres,” kata Dasco kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dasco menilai, karena putusan MK bersifat final dan mengikat maka putusan tersebut dapat langsung dilaksanakan.
“Oleh karena itu terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan MK bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,” ujar Wakil Ketua DPR RI ini.
Dasco membenarkan putusan MK ini justru memperbesar peluang Walikota Solo yang juga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto.
“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung melalui pilkada seperti juga pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk menjadi presiden dan wapres,” tutur Dasco.
Meski demikian, Legislator asal Dapil Banten 3 ini mengungkapkan, dinamika di Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih dinamis lantaran nama bacawapres pendamping Prabowo masih terus dibicarakan secara intensif oleh para pimpinan parpol yang tergabung dalam KIM.
“Tentunya di KIM masih dalam tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan masih belum dapat kami sampaikan sampai saat ini. Tentunya pada waktunya nanti akan kami sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” pungkas Sufmi Dasco Ahmad. (Daniel)