Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26
HUKRIM  

Usai Dicekoki Miras, Siswi SMP Pingsan Dirudapaksa 3 Remaja di Serang Banten

JAKARTANEWS.ID- SERANG: Siswi SMP pingsan akibat dirudapaksa secara bergantian oleh tiga remaja biadap. Peristiwa aib itu terjadi di semak-semak lapangan bola dan sebuah bengkel di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Tiga remaja bejat yang telah ditahan polisi itu berinisial  AR alias Buluk (23), MI (20) dan RH (17). Sementara korbannya masih dibawah umur diantar keluarganya melaporkan kasus aib itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Polda Banten.

Kapolres Serang,  AKBP Wiwin Setiawan mengatakan peristiwa rudapaksa siswi SMP itu terjadi pada Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00  WIB di pinggir lapangan di Desa Junti.

Dipaparkan kapolres,  sebelum kejadian malam itu korban sedang becakan di rumah teman wanitanya. Selang tak lama datang RH dan AR mengajak korban jalan-jalan.”Korban karena kenal langsung ikut saja,” terang Wiwin
didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada awak media,  Senin (16/10/2023) sore.

Selanjutnya kata kapolres, kedua remaja brengsek itu membawa korban dibonceng sepeda motor  ke daerah Cikande. Barulah setiba di lapangan bola penuh semak- semak lalu gadis ABG itu dicekoki minuman keras (miras) hingga teler dan  kemudian dirudapaksa secara bergiliran.

Dijelaskan Wiwin, tidak selesai sampai disitu. Usai korban diperkosa selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. “Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” kata kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Namun pada dinihari tersangka MI datang ke rumah Buluk lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban digagahi oleh  tersangka MI. Baru keesokan harinya korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orangtuanya.

“Ketiga tersangka  warga Desa Junti ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang,  pada Jumat 13 Oktober 2023 di dua lokasi berbeda di Desa Junti,” tambah kapolres. (Warto)

Tinggalkan Balasan