Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Irma Chaniago Minta MK Dibubarkan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres

banner 728x90

Menanggapi putusan MK tersebut, Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengaku bingung sekaligus heran dengan adanya putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Menurut Irma, putusan MK ini terkesan mencla-mencle karena tidak konsisten.

“Putusan dibuat MK bikin bingung dan terkesan mencla mencle,” kata Irma kepada para wartawan, Selasa (17/10/2023).

Anggota Komisi IX DPR RI ini menilai, apa sudah diputuskan MK tersebut sangat inkonsisten, lantaran di satu sisi seakan-akan menolak ambang batas namun di sisi lain tetap saja memberi harapan palsu dengan memasukan kalimat bagi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

“MK ini lempar batu sembunyi tangan terkait batas usia 40 tapi kalo pernah jadi kepala daerah diberi diskresi. Lebih baik MK dibubarkan saja,” pungkas Irma Chaniago.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.

Almas meminta agar capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Apa kata MK?

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK. (Daniel)

Tinggalkan Balasan