JAKARTANEWS.ID-TANGERANG : Setubuhi gadis dibawah umur, seorang lelaki tua dibekik personel Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku berinisial We (53), warga Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, kini meringkuk di tahanan kantor polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas Kompol Aryono mengatakan, aksi bejat itu terjadi pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023. Perbuatan pelaku dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 11:00 WIB.
Namun jelas kasi humas, kasusnya baru dilaporkan hari Selasa (17/10/2023) kemarin. Korban datang ke Polsek Teluknaga, diantar bibinya. Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Iptu Darwin Sirait dan Kapolsek AKP Anggie Agus Putra langsung ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Polisi telah mengamankan barang bukti pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku serta hasil Visum et Repertum (VeR),” jelas Aryono.
Barulah setelah ditangkap, lelaki tua tersebut diserahkan oleh anggota Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, untuk ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami (polisi) telah juga berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban,” ujar kasi humas dengan menambahkan. Aryono tidak menjelaskan secara rinci bagaimana awalnya pelaku sampai mencabuli gadis kencur tersebut.
Kasi humas menegaskan, pelaku dapat ditindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara. (Warto)