Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Satpam SMAN 6 Jakarta Wariskan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Ratusan Juta Rupiah

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Satpam SMAN 6 Jakarta Cecep Kohar yang meninggal karena memadamkan kebakaran di sekolah tersebut mewariskan santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp391.808.992. Penyerahan santunan berlangsung di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Serah terima santunan simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwo Susilo. Santunan tersebut kemudian diserahkan kepada istri almarhum yaitu Ernawati selaku ahli waris.
”Kami turut berbela sungkawa kepada ibu Ernawati atas musibah yang dialami almarhum Cecep Kohar di SMA 6. Santunan dari negara ini memang tidak bisa menggantikan almarhum. Namun kami berharap santunan ini dapat menjaga kelangsungan keluarga yang ditinggalkan almarhum tatap menjadi baik,” ungkap Deny. Menurut Deny, selain ahli waris mendapatkan santunan uang tunai yang diserahkan langsung, ada juga santunan beasiswa untuk dua orang anak almarhum.
”Manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memastikan bahwa anak-anak yang ditinggalkan oleh peserta yang meninggal agar tidak putus pendidikan. Kami akan berikan setiap tahun mulai TK sampai SD Rp1,6 juta, SMP Rp2 juta, SMA Rp3 juta, berlanjut sampai kuliah Rp12 juta selama 5 tahun untuk dua orang anak,” kata Deny.
Selain itu, Deny mengapresiasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga non-ASN di lingkungannya. Seluruh tenaga non-ASN tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari iuran yang dianggarkan oleh APBD DKI Jakarta.
”Kami berharap Dinas Pendidikan DKI juga dapat mendorong perlindungan untuk seluruh tenaga didik dan pendukung pendidikan untuk sekolah-sekolah swasta di DKI. Selama sudah dilakukan sosialisasi melalui kantor-kantor cabang kami, tapi agar lebih kuat pengaruhnya perlu dorongan lagi dari Dinas Pendidikan DKI,” kata Deny. Menurut Deny, upaya tersebut selaras dengan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Menurut Deny, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berperan sebagai jaring pengaman ekonomi dan sosial. Jika pekerja tidak segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan kehilangan hak manfaat normatif di dalamnya. ”Sehingga dikhawatirkan akan timbul kemiskinan-kemiskinan baru dari keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggungnya akibat risiko pekerjaan. Maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu tidak boleh ditunda tapi harus disegerakan karena kita tidak pernah tahu kapan suatu musibah akan menimpa seorang pekerja,” cetus Deny.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwo Susilo usai penyerahan santunan simbolis mengakui program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk pesertanya. Apalagi selain santunan tunai juga memberikan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang mengalami musibah.
”Ini bukan semata-mata soal uang. Tetapi memberikan jaminan agar anak-anak peserta yang terkena musibah supaya tidak putus sekolah itu sangat luar biasa,” ujar Purwo. Untuk itu pihaknya berjanji untuk turut mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sekolah-sekolah swasta di DKI Jakarta.
Di lain sisi, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengatakan almarhum Cecep Kohar merupakan salah satu dari ribuan tenaga non-ASN Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang seluruhnya terdaftar di kantor cabangnya selama lima tahun terakhir.
Menurut Irfan, Cecep Kohar bekerja sebagai satpam di SMAN 6 Jakarta yang meninggal setelah berhasil memadamkan api yang menyala di panel listrik sekolah pada Jumat (29/9/2023). Namun sayang Cecep sendiri ambruk setelah berhasil memadamkan api yang diduga karena keracunan gas karbon. ”Almarhum meninggal dunia saat perjalanan evakuasi ke rumah sakit,” ungkap Irfan.
Menurut Irfan, kasus yang menimpa Cecep Kohar termasuk kecelakaan kerja. Sehingga ahli waris almarhum berhak atas seluruh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Termasuk pula, kedua anak almarhum berhak mendapatkan manfaat layanan tambahan beasiswa sampai lulus perguruan tinggi. (Dani)

Tinggalkan Balasan