JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan pertimbangan DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mempersingkat waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilu 14 Februari 2024 Mendatang.
Menurut Guspardi, sebelumnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang lama, pendaftaran capres- cawapres waktunya cukup panjang, yaitu 19 Oktober-25 November 2023
Lalu berdasarkan kajian dan diskusi antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR RI, lanjut Guspardi, akhirnya bersepakat pendaftaran capres-cawapres mulai tanggal 19-25 Oktober 2023.
“Salah satu pertimbangannya, karena pasangan Capres-cawapres yang akan diusung parpol ataupun gabungan parpol diperkirakan tidak akan lebih dari 4 pasang, sehingga waktu pendaftaran tidak memerlukan waktu yang panjang seperti di atur dalam PKPU yang lama yaitu 1 bulan 7 hari. Makanya disepakati waktunya dipersingkat menjadi tanggal 19- 25 Oktober 2023,” kata Guspardi kepada para wartawan, Jumat (20/10/2023).
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah mengamati dinamika politik dan memprediksi jika nantinya hanya akan ada tiga poros yang mengajukan pasangan capres-cawapres.
“Kalau begitu, kenapa harus satu bulan satu minggu. Itulah dasar pertimbangan untuk mengevaluasinya. Sebab, dengan waktu pendaftaran yang di persingkat akan dapat meminimalisir potensi terganggunya alur dan tahapan pelaksanaan pemilu,” ujar Politisi PAN ini.
Guspardi menuturkan keputusan diperpendeknya waktu pendaftaran ini sudah berdasarkan berbagai masukan dan saran serta diskusi yang panjang dan pengambilan keputusannya juga telah berdasarkan perimbangan yang matang.
Anggota Baleg DPR RI ini pun mengingatkan agar semua partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung calon capres-cawapres agar bisa segera mempersiapkan dan mendaftarkan calonnya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Oleh karena itu, Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini berharap kepada seluruh petinggi partai politik dan partai yang berkoalisi serta tokoh-tokoh yang akan diusung harus siap sedia mendaftarkan calonnya ke KPU.
“Jangan sampai pula melewati batas waktu yang sudah kita tetapkan bersama,” pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebagaimana diketahui setelah pembukaan pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka KPU pada Kamis 19 Oktober 2023, hingga berita ini di buat tercatat sudah dua pasangan capres dan cawapres yang resmi mendaftar ke KPU, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (Daniel)