Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Per 17 Oktober 2023, Perolehan PBB-P2 Jakarta Utara Mencapai Rp 2 Triliun atau 89,43 Persen dari Target

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2023 Jakarta Utara hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp 2, 050 triliun atau 89,43 persen dari target sebesar Rp 2,292 triliun. Perolehan sebesar itu dinilai cukup melegakan karena dengan waktu yang tersisa diyakini akan mampu melampaui target yang tinggal 11 persen lagi.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (BPD) Jakarta Utara Budianto mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah. “Salah satunya dengan menyebarkan Surat Imbauan Walikota Jakarta Utara kepada Wajib Pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya, melalui aparatur kelurahan dan kecamatan,” Budianto di Jakarta, Jumat (20/10). Menurutnya, pendistribusian Surat Imbauan melalui pihak kecamatan dan kelurahan, total ada 757 lembar surat, khusus untuk pelunasan PBB-P2.

Selain itu, pihaknya juga telah menggencarkan sosialisasi kepada WP sejak awal Oktober lalu melalui berbagai media hingga tatap muka. “Melalui Surat Imbauan dan sosialisasi, mempunyai dampak positif sehingga para WP dengan sadar diri melunasi PBB-P2. Per tanggal 17 Oktober 2023, perolehan PBB-P2 sudah lebih dari Rp 2 triliun.
Menurut Budianto, total penerimaan PBB-P2 dari enam kecamatan se-Jakarta Utara, capaian tertinggi diraih oleh Kecamatan Koja dengan realisasi sekitar Rp 420 miliar atau 101,3 persen dari target sekitar Rp 414 milliar. Sedangkan realisasi penerimaan PBB-P2 dari lima kecamatan lain, masih berkisar antara 83-96 persen.

Diharapkannya, surat imbauan yang disampaikan aparatur kelurahan secara door to door itu bakal mempercepat realisasi target penerimaan pada akhir Desember nanti. “Kami juga mulai menempelkan stiker pada NOP yang tiga tahun menunggak pajak. Apabila pajak masih belum dibayarkan maka aset NOP akan kami sita,” tegasnya.

Sedangkan Plt Kepala Unit Samsat Jakarta Utara, Risano Wiryawan menerangkan pihaknya terus berupaya mengoptimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Karena itu, pihaknya juga menitipkan surat imbauan serupa kepada aparatur kelurahan dan kecamatan.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga 17 Oktober, tercatat realisasi PKB telah mencapai sekitar Rp 1,3 triliun atau sekitar 76,49 persen dari target sekitar Rp 1,7 trilliun. Lalu realisasi BBNKB tahun 2023 sekitar Rp 1,010 triliun atau 87,49 persen dari target sekitar Rp 1,155 trilliun. “Total ada 5.000 lembar Surat Imbauan Belum Daftar Ulang (BDU) yang kami serahkan untuk didistribusikan aparatur kelurahan dan kecamatan ke WP,” tandasnya. (Joko)

Tinggalkan Balasan