JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampakan Erick S Paat beserta Petrus Selestinus serta sejumlah advokat lain ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Senin (23/10/2023).
Laporan ini terkait putusan MK atas permohonan “judicial review” (uji materi) No 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Almas Tsaqibbirru terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya yang dibacakan Senin (16/10/2023) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, sehingga mereka yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres) asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Putusan yang dianggap menguntungkap Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang Ahad (22/10/2023) kemarin diumumkan capres Prabowo Subianto sebagai cawapresnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang ini dianggap TPDI diputuskan setelah terjadi kolusi dan nepotisme antara Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman. Diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
“Kami menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana kolusi dan/atau nepotisme sebagaimana diatur dan dan diancam dengan pidana penjara oleh ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Erick S Paat kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke KPK.
“Uji materi dimaksud, terutama dari DPR dan Presiden dan/atau para pemohon patut diduga ada konspirasi untuk menggolkan kepentingan Gibran,” lanjutnya.
Erick kemudian meminta Pimpinan KPK memerintahkan penyelidik/penyidiknya untuk melakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan terutama guna menemukan apakah terdapat peristiwa pidana kolusi dan nepotisme dalam perkara yang dilaporkan.
Namun, Erick meminta KPK memeriksa terlebih dulu sejumlah pihak terkait dengan uji materi dengan perkara No 90/PUU-XXI/2023, antara lain Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, capres Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Almas Tsaqibbbirru selaku pemohon uji materi.
Pun, kata Erick, semua hakim MK, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih, serta Panitera Pengganti I Made Gede Widya Tanaya.
Adapun alat bukti yang dilampirkan TPDI dalam laporan ke KPK tersebut di antaranya Risalah Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi untuk Perkara Permohonan Uji Materiil No 90-91/PUU-XXI/2023. Lalu, rekaman video Youtube berjudul “Skandal di Mahkamah Konstitusi dan Manuver Jokowi untuk Gibran” di Podcast Bocor Alus Politik.
“Anwar Usman harus dikenakan saknsi administratif atau dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999,” pinta Erick S Paat. (Aloy)