JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menghormati pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya karena dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
“Monggo, silakan,” kata Gibran di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).
Laporan ke KPK yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara itu, selain kepada Gibran, ditujukan pula kepada Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
Terkait laporan itu, Gibran menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke lembaga antirasuah.
“Ya, biar ditindaklanjuti KPK,” imbuh Gibran.
Laporan tersebut diserahkan ke KPK atas praktik kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan Gibran.
Sementara itu, untuk menyikapi pro dan kontra di lapangan menyusul hasil kerjanya selama menjadi Walikota Solo dan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres), Gibran menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat.
“Saya kembalikan lagi ke warga yang menilai,” kata Gibran.
Terkait keraguan berbagai pihak yang menilai dia belum menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai Walikota Solo, Gibran pun menanggapi hal itu dengan tenang.
“Ya, biar warga yang menilai,” tutup Gibran Rakabuming Raka. (Daniel)