JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres seharusnya dikonsultasikan dengan DPR RI sebelum disahkan menjadi Peraturan KPU (PKPU).
“Jika tidak dikonsultasikan terlebih dahulu bersama pemerintah dan DPR RI, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kata Guspardi, Selasa (24/10/ 2023).
Guspardi mengaku, dirinya sudah mendengar pendapat dari banyak pakar yang menyatakan tanpa melalui prosedur konsultasi dengan DPR RI, putusan MK dianggap cacat prosedur.
“Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU tanpa melakukan konsultasi ke DPR RI,” ujar Politisi PAN ini.
Guspardi mengungkapkan yang menjadi persoalan saat ini adalah, DPR RI sedang dalam masa reses sehingga prosedur konsultasi yang seharusnya dilakukan menjadi terhambat.
Di mana, lanjut Guspardi, pelaksanaan reses sudah dimulai sejak tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023 mendatang.
Sementara itu, tutur Guspardi, aturan mengatakan selama masa reses DPR RI tidak boleh melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), rapat kerja, ataupun RDPU dengan masyarakat umum.
“Namun begitu, rapat konsultasi terkait putusan MK ini bisa saja dilakukan manakala mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI,” sambung Anggota Baleg DPR RI ini.
Oleh karena itu, jelas Guspardi, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa membuat keputusan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu termasuk juga PKPU.
Sebab, terang Guspardi, yang membuat undang-undang itu, merupakan ranah DPR RI bersama pemerintah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Di lain sisi, tambah Guspardi, jika diambil opsi mengeluarkan Perppu terkait putusan MK ini, aturannya juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
“Memang tidak diperlukan pembahasan bersama DPR terhadap pasal demi pasal, ayat demi ayat. DPR dalam hal ini hanya memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi begitu mekanismenya,” pungkas Guspardi Gaus.
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terkait syarat dan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, baik di level gubernur, bupati, maupun walikota. (Daniel)