Menjelang Pemilihan Umum memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Proprinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota tanggal 14 Februari 2024, di tengah tengah masyarakat banyak bermunculan organisasi yang berniat untuk “menggalang” dukungan untuk para Calon. Apakah organisasi dimaksud dapat dikatagorikan sebagai Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Unndang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang, bagian Lampiran, disebutkan dalam Pasal 1 angka 1, Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ormas bertujuan untuk: a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; b. memberikan pelayanan kepada masyarkat; c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; e.melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; f. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; g. Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan h. Mewujudkan tujuan negara.
Ormas berfungsi sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan atau pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan setika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dalam Pasal 9 mengatur, Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. Selanjutnya dalam Pasal 10 diatur, Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota. Pasal 11, Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk: a. perkumpulan atau b. yayasan.
Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota, sedangkan Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota.
Ormas berbentuk badan hukum Perkumpulan didirikan dengan memenuhi persyaratan: a.akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART; b.program kerja; c.sumber pendanaan; d. surat keterangan domisili; e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
Anggaran Dasar (AD) adalah peraturan dasar Ormas. Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia Republik Indonesia, setelah meminta perrtimbangan dari instansi terkait.
Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebgaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan undang-undang. Namun sampai saat ini undang-undang tentang Perkumpulan belum ada Pengaturan mengenai badan hukum Perkumpulan dapat diketahui dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (S.1870:64) dan Buku III Baba IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaan Dasar Perkumpulan, Pasal 1 angka 1 disebutkan: “Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagaam dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, diatur Ormas berbadan hukjum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia Republik Indonesia, Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berupa dokumen yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ormas dilarang antara lain menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau mengumpulkan dana untuk partai politik. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
Ormas yang melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam undang-undang dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi administratif terdiri dari: peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat surat keterangan terdaftar atau pencabutan stastus badan hukum atau dinyatakan bubar. (Ketua Umum DPP GAMKI Periode 2003-2007 *)