JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan saat ini eksekutif dan legislatif tengah membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diyakini akan membuat masyarakat dan pemerintah lebih nyaman. Ia meminta kepada jajarannya para eksekutif untuk bersinergi dengan kalangan DPRD DKI agar rancangan tersebut dapat segera disahkan sesuai target.
Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Semuanya sama-sama urgensi dan harus disahkan sesuai target,” ujar Heru di Balaikota, Selasa (24/10).
Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pangan, Heru menegaskan, eksekutif memiliki komitmen kuat untuk membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah, sehingga setiap warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas pangannya. “Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan,” kats Heru.
Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan perlu diubah. Untuk itu, ia menyampaikan agar DPRD segera membahas perubahan tersebut. “Adapun terkait pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinilai penting berkaitan dengan Jakarta yang akan bertransformasi menjadi Kota Global. Perda Nomor 2 Tahun 2011 dinilai tidak relevan dan perlu dicabut karena Jakarta membutuhkan pengaturan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti untuk memberikan perlindungan hak-hak sipil penduduk, kemudahan akses layanan, serta penyediaan data dan informasi sebagai acuan dasar perumusan kebijakan dan pembangunan,” jelas Heru.
Sedangkan terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Heru menerangkan, seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Hal itu berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Heru berharap, penjelasannya yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin kemarin dapat membantu pembahasan pada rapat komisi, sehingga dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan keempat raperda tersebut sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. “Saya juga mengapresiasi Ketua, Wakil Ketua, dan segenap anggota Dewan atas sinergi yang telah terjalin selama ini untuk membangun Kota Jakarta,” tandasnya. (Joko)