JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hendak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengujian Mandiri yang beranggotakan pegawai dari seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) yang ada di Indonesia. Rencana pembentukan satgas tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam kegiatan “Peningkatan Implementasi Pengendalian Internal Melalui Pengajuan Mandiri di Lingkungan Kementerian ATR/BPN”, pada Selasa (24/10/2023).
“Sebagai upaya memastikan agar program-program Kementerian ATR/BPN berjalan sesuai dengan target maka perlu dilakukan peningkatan sistem pengendalian internal melalui Satgas Pengujian Mandiri. Tentunya ini berada di seluruh jajaran di Kanwil BPN seluruh Indonesia,” kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Melia, Jakarta ini.
Satgas ini dibentuk karena adanya keterbatasan Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan terhadap program yang dijalankan di setiap satuan kerja (satker) Kementerian ATR/BPN. “Ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal dalam upaya memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” tutur Hadi Tjahjanto.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto menjelaskan, di Kementerian ATR/BPN terdapat 483 satker yang terdiri dari 33 Kanwil dan 479 Kantor Pertanahan (Kantah). Sementara, di Inspektorat saat ini hanya memiliki 4 Inspektur Wilayah, 1 Inspektur Investigasi dengan 11 Auditor Madya yang berfungsi sebagai Pengendali Teknis, 12 Auditor Muda, dan 76 Auditor Pratama.
“Dengan jumlah auditor yang demikian, Inspektorat hanya mampu melakukan audit pada 139 satker sebagai sampel atau 30,8 persen dari satker yang ada. Hal ini yang menjadi penyebab terjadinya temuan berulang pada program strategis,” tutur Irjen Kementerian ATR/BPN.
Pembentukan satgas ini nantinya diharapkan bisa mengatasi kekurangan tersebut, sehingga pelaksanaan program strategis di tiap satker dapat terlaksana tanpa adanya kesalahan pada administrasi ataupun pengelolaan keuangan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta peserta dari berbagai satker yang ada di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Naek)