Sempat Viral, Pria Diduga Begal Acungkan Sajam di Ruas Tol Jakarta – Tangerang KM 15 Ditangkap Polisi

JAKARTANEWS.ID-TANGERANG :  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, mengamankan seorang pria mengacungkan senjata tajam kepada pengendara lain di ruas Tol Jakarta- Tangerang KM 15 di Exit Tol Alam Sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Tersangka berinisial  MAP (22), pengemudi Honda Brio diduga pelaku begal itu oleh korbannya diviralkan di media sosial hingga akhirnya Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan gerak cepatnya menangkap pemuda tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku MAP berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, berikut barang bukti sajam jenis corbek dan Honda Brio yang dikemudikannya.

“Pelaku diamankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV di  ruas Tol Jakarta-Tangerang,” jelas Zain dalam keterangan rilisnya, Kamis (26/10/2023).

Menurut kapolres, peristiwanya terjadi Selasa tanggal 24 Oktober 2023. Sebagaimana korban Y menceritakan kepada ponakannya T. Saat menumpang mobil di tol ada seorang pemuda mengacungkan senjata tajam dari dalam Honda Brio. Korban pun lalu merekam ulah pria itu.

“Maka video yang direkam korban oleh keponakannya diviralkan melalui medsos dengan narasi telah terjadi diduga upaya aksi begal di jjalan tol Tangerang. Pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam,” ungkap Zain.

Melihat itu menjadi ketakutan dan tidak berani turun. Apalagi pelaku memepet mobil korban terus. “Saya takut ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu,” tutur kapolres menirukan penjelasan pelapor.

Namun kata kapolres,  setelah pria itu  diamankan polisi mengaku dirinya marah tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

Kapolres menegaskan, perbuatan pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun. (Warto)

Exit mobile version