Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Ungkap Kasus Juli – September 2023, Polres Jakbar Tangkap 15 Pelaku dan Musnahkan Narkoba Senilai Rp12 M

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA:  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat , memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 12  miliar. Barang haram itu disita dari  hasil ungkap tujuh  kasus dengan pelaku 15 orang. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (25/10/2023) siang. 

Barang bukti yang dikumpulkan selama periode Juli hingga September 2023,  sebanyak 87 kg ganja, 7,5 kg sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan seberat 94,5 kg senilai Rp12 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan  barang bukti  terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan  menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi sehingga barang haram berbahaya itu  benar-benar habis terbakar tanpa sisa. “Pemusnahan barang bukti disaksikan juga oleh para pelaku narkoba,” kata kapolres kepada wartawan.

Dikatakan  Syahduddi, tim dipimpin Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawieny Panjiyoga, berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba ini oleh 15 kurir yang berupaya membawanya ke wilayah Jakarta.

“Sabu sebagian besar diperoleh dari Medan dan Aceh. Sedangkan ganja sebagian besar berasal dari Aceh,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini menurut kapolres, ada beberapa tempat kejadian perkara, antara lain di Terminal 2E Bandara Soekarno- Hatta, Terminal 1A Bandara Soekarno- Hatta, Komplek Permata di Kampung Ambon, dan wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara serta di daerah Ciracas, Jakarta Timur, dan Banten.

Ditegaskan kapolres, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan zat narkotika oleh tim Puslabfor Polri  disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Kodim 0503 JB, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan awak media yang hadir pada konferensi pers tersebut. (Warto)

Tinggalkan Balasan