Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Akhirnya, Berkas Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap Sebulan Setelah Diteliti Kejaksaan

Panji Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Sebulan lima hari diteliti, akhirnya berkas perkara Abdusalam Rasyid Panji Gumilang dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kamis (26/10).

Dengan demikian harapan Publik akan diadilinya Panji Gumilang atas berbagai aksinya selama ini, khususnya terkait penistaan agama akan segera digelar.
Pernyataan P21 setelah Tim Jaksa Peneliti menerima berkas perkara untuk kedua kalinya dari Tim Jaksa Penyidik Bareskrim, Polri, Kamis (21/9).

“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Peneliti pada Jampidum,” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Jumat (27/10).

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, menurut Ketut Penyidik pada Bareskrim Polri diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) ke Penuntut Umum.

“Langkah tersebut guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. ”

Namun, dari praktik beracara hampir 99, 9 perkara yang diterima pelimpahan Tahap II dilimpahkan ke pengadilan usai surat dakwaan selesai disusun.

TERANCAM 6 TAHUN PENJARA

Panji Gumilang disangka terkait dugaan tindak pidana yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan.

Kemudian, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Lalu, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain.

Atas perbuatannya tersebut, Panji dijerat
Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 UU No. 1/1946.

Atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana dugaan penistaan agama adalah selama 6 tahun penjara.

Belakangan, Polri juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan ratusan rekening yang ditaksir mencapai Rp15 triliun lebih.

SEMPAT BOLAK -BALIK

Perkara yang menyita atensi Publik dan Netizen ini sempat bolak- balik usai pelimpahan tahap pertama pada Rabu (16/8).

Dua Minggu kemudian, pada 29 Agustus berkas perkara diserahkan kembali oleh Tim Jaksa Peneliti, dengan alasan syarat materiel dan formil belum lengkap.

Berkas kemudian diserahkan kembali oleh Tim Penyidik Bareskrim, setelah semua petunjuk dari Jaksa dilengkapi pada 20 September.

Pemberkasan Panji dilakukan setelah Penyidik menetapkan sebagai tersangka sesuai surat No. B/59/.a/VIII/RES.1.1.1 /2023/Dittipidum tanggal 1 Agustus.

Malamnya, langkah tersebut diikuti penahanan tersangka pada Rabu (2/8) selama 20 hari sampai 21 Agustus. (ahi)

Tinggalkan Balasan