JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Dalam upaya percepatan pengendalian udara di Ibukota, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi besar-besaran terhadap kendaraan bermotor roda dua dan empat. Razia yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut dikerahkan di sejumlah jalan raya dengan sasaran prioritas mobil dan motor usia tiga tahun ke atas.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 1 November 2023. “Razia ini dalam upaya mendukung percepatan pengendalian peredaran serta tertib lalulintas. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tindakan tegas,” kata Ani kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/10).
Menurutnya sasaran razia adalah kendaraan bermotor mobil dan motor yang berusia di atas tiga tahun. “Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar menyiapkan diri dengan melakukan uji emisi di tempat yang disediakan pemerintah,” tegas Ani.
Kebijakan razia uji emisi ini, ujar Ani, sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak. “Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” beber Ani.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 pukul 09.00, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi. Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Upaya lain dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta adalah memberikan sanksi administratif terhadap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara. Sudah ditindak tujuh usaha atau kegiatan penyimpanan batu bara, dua usaha kegiatan industri berbahan bakar batu bara, dan dua usaha industri peleburan baja. “Dari ketujuh usaha kegiatan penyimpanan batu bara, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yaitu dengan Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Usaha atau kegiatan,” terang Ani. (Joko)