JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Setelah berkas perkara Akuisisi Saham oleh anak usaha PT. Bukti Asam, Kejati Sumsel segera melakukan penyerahan Tahap II berkas 3 tersangka perkara KONI Sumsel.
“Benar, berkas perkara Koni Sumsel bakal kita limpahkan tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), awal pekan ini, ” kata Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin, Minggu (29/10).
Langkah Kejati (Kejaksaan Tinggi) ini diapresiasi Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
“Kami apresiasi sekali, bukan semata demi kepastian hukum para tersangka, tapi secara tidak langsung menunjukan kinerja dan team work Jajaran Kejati Sumsel yang patut dicontoh, ” komentarnya.
Berkas perkara Koni Sumsel terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah Pemprov Sumsel yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5 miliar melibatkan 3 petinggi dan mantan petinggi Koni Sumsel.
Mereka yang dimaksud l, adalah Hendri Zainuddin sebagai Ketua KONI Sumsel, Suparman Roman (Sekretaris Umum) dan Ahmad Tahir (Mantan Ketua Harian Periode Januari 2020 -April 2022).
Sebelumnya, dalam perkara akuisisi saham PT. Satria Bahasa Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Mukti Investama (anak usaha PT. Bukit Saham) dua tersangka terakhir dilimpahkan ke Penuntut Umum, Rabu (25/10) atas nama Dirut Bukit Asam Milawarma Periode 2011- April 2016 dan Nurtima Tobing (Wakil Ketua Tim Akuisisi) diserahkan ke Penuntut Umum, Rabu (25/10).
Penyerahan tahap II itu melengkapi tiga berkas tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Penuntut Umum dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang .
Tiga tersangka yang tersebut adalah, Anung D. Prasetya (Direktur Pengembangan Usaha Bukit Asam Tahun 2013), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT. Bukit Asam) dan Pemilik PT. SBS Tjahyono Ismawan. Dugaan kerugian negara sekitar Rp100 miliar.
KOMITMEN
Turin menjelaskan penuntasan perkara KONI Sumsel, seperti halnya akusisi saham adalah bentuk komitmen Jajaran Kejati Sumsel dalam pemberantasan korupsi.
“Kita tidak ingin menangani kekurangan pihak lain, tapi kita sebagai institusi penegak hukum justru tidak memperlihatkan sikap disiplin, ” tuturnya.
Oleh karena itu, Pria Asal Jambi yang banyak makan asam garam dalam pemberantasan korupsi di KPK, Kejaksaan Agung, Kaltim, DKI Jakarta dan Sultra merasa bangga atas kinerja Jajaran Kejati Sumsel.
“Terus terang saya merasa nyaman selama setahun mengabdi di Kejati Sumsel. Semua berjalan dan bekerja dengan baik bahkan terkadang di luar jam kerja, ” puji Turin kepada Jajaran Kejati Sumsel, yang sebentar lagi akan dilantik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) menggantikan Dr. Masyhudi.
SEUMUR HIDUP
Seperti diungkapkan Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny
Yulia Eka Sari belum lama ini perkara KONI Sumsel terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel juga penggadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
“Mereka diduga telah melakukan pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif, ” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.(ahi)