Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Pj Gubernur Heru Gandeng KPK Beri Arahan Kepada Dinas Citata DKI Soal Layanan Pembangunan Gedung

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Dalam upaya meningkatkan layanan masyarakat soal pendirian bangunan, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pengarahan kepada para ASN terkait. Pengarahan itu diberikan kepada jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta para Tim Profesi Ahli (TPA).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan peringatan kepada tiga SKPD yang mendapatkan pengarahan mengenai akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlangsung di Gedung Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat. “Saat ini perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang berlangsung di Jakarta telah berjalan dengan baik. Termasuk, dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun, sistem yang telah berjalan harus segera disempurnakan untuk mengantisipasi potensi hambatan yang muncul di masa mendatang,” ujar Heru, Kamis (9/11).

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah banyak perizinan yang ada, salah satunya adalah peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. “Sistem yang berjalan saat ini sudah bagus. Namun, sistem OSS yang digunakan ini belum bisa membaca dampak dari sosial, karena bisa saja ada yang punya izin usaha di lokasi tertentu, tapi warga di sekitar tidak semuanya setuju,” ujar Heru.

Oleh karena itu, Heru ingin KPK mendampingi Dinas CKTRP dan Dinas PMPTSP agar tetap berpedoman pada aturan dalam mengeluarkan perizinan suatu bangunan. “Perizinan tersebut harus sesuai dengan aturan hukum dan meminimalkan dampak sosial bagi masyarakat karena jika terjadi pelanggaran seperti penglihatan atau gratifikasi, petugas bakal tersangka masalah hukum. Untuk itu KPK akan membantu kita dalam menyikapi permasalahan perizinan usaha. Saya juga telah meminta tolong ke Kementerian Investasi untuk ikut memperbaiki aturan dalam hal perizinan, agar jika ada pembangunan tempat usaha, itu juga mementingkan seluruh aspek,” tambah Heru.

Heru juga menyampaikan pesan kepada TPA. “Posisi Anda sekalian sebagai ahli sangat krusial bagi kami. Oleh karena itu, perhatikan betul setiap pengajuan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pesannya.

Untuk diketahui, kegiatan pengarahan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Afan Adriansyah, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Heru Hermawanto, serta Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra. (Joko)

Tinggalkan Balasan