JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya siap menghadapi pengajuan gugatan praperadilan dari pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan tersebut merupakan haknya.
“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Mengenai gugatan tersebut, Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya menghormatinya dan akan selalu profesional, transparan dan juga akuntabel dalam melaksanakan serangkaian kegiatan Penyidikan.
“Dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat (24/11/2023) kemarin dan sudah teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.
“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” ujar Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan, PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut. (Amin)