JAKARTA: Tugas jangka pendek Ketua Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat adalah membuat Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) sebagai wadah pelayan dan perlindungan anggota.
PWI sudah memiliki lembaga bantuan hukum pada berbagai daerah tetapi ada yang perlu disesuaikan dengan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Rapat Pertama Tim Advokasi / Pembelaan Wartawan PWI Pusat dihadiri lengkap Ketua Kamsul Hasan Wakil Ketua Naek Pangaribuan dan Sekretaris Chelsea.
Langkah awal menyiapkan badan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berkedudukan di DKI Jakarta dan berjaringan pada LKBPH di berbagai provinsi maupun kabupaten / kota.
Konsentrasi pemberian layanan hukum terkait sengketa pemberitaan pers dan atau kekerasan terhadap wartawan, diutamakan untuk anggota namun tidak tertutup terhadap non anggota selama identitas kewartawanan jelas.
Tim juga mempelajari Permenkumham No. 3 Tahun 2011 Tentang Paralegal untuk memahami Apa, Siapa dan Bagaimana menjadi paralegal yang memiliki kompetensi melalui pelatihan Rekognisi.
Sebagai badan hukum LKBPH juga wajib memiliki NIB dengan KBLI 6901 mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya.
Setelah secara administrasi terpenuhi baru melakukan perekrutan paralegal dan melakukan pelatihan Rekognisi agar mendapat pengakuan kompetensi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Syarat mereka yang berminat menjadi paralegal LKBPH antara lain, sudah dewasa dan berstatus WNI, berminat dalam dunia advokasi serta bersedia memberikan pelayanan gratis.
Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat juga akan melakukan pendataan dengan meminta bantuan pengurus provinsi, kabupaten dan kota terkait sengketa pemberitaan pers dan kekerasan terhadap wartawan.
LKBPH akan inventarisir ;
1. Apakah kepengurusan PWI provinsi dan atau kabupaten kota sudah memiliki LBH.
2. Bila sudah memiliki LBH apakah sudah berbadan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang LBH.
3. Berapa jumlah advokat (sudah memiliki BAS).
4. Apakah memiliki paralegal sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.
5. Paralegal sudah memiliki kompetensi dari BPHN atau belum (mohon diberikan rincian).
Mengenai bentuk badan hukumnya ada dua pilihan yaitu yayasan sesuai UU No. 28 Tahun 2004 atau Perkumpulan merujuk pada Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum sesuai arahan Ditjen AHU.
“Kita sedang mempelajari badan hukum mana yang paling cocok dan efisien untuk LKBPH yang berjaringan secara nasional,” tutup Kamsul Hasan, Ketua Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat, Rabu (11/10) kepada wartawan.
Semoga langkah awal ini berjalan lancar. Mohon doa dan dukungannya. (Np)