Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Guspardi Gaus: RUU DKJ Masih akan Dibahas Bersama Pemerintah

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Ist)

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait pasal 10 ayat 2 tentang pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang ditunjuk oleh presiden masih bisa berubah, karena pembahasannya masih akan dibicarkan antara pemerintah bersama DPR RI.

“RUU DKJ ini merupakan hak inisiatif DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang, masih ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan bersama antara DPR dengan pihak pemerintah,” ucap Guspardi, Rabu (17/1/2024).

Menurut Guspardi, kalaupun timbul polemik, sebetulnya ini kan baru merupakan hak inisiatif DPR RI, dan belum dibahas antara pemerintah bersama DPR RI.

“Ketika dibahas dan didiskusikan antara pemerintah dengan DPR persoalan ini bisa kita musyawarahkan, guna mendapatkan persetujuan sebelum di sahkan menjadi undang-undang,” ujar Guspardi.

Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumbar 2 no urut 2 itupun menerangkan, hingga saat ini seluruh fraksi yang ada di DPR RI telah menyampaikan pandangannya mengenai Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ.

“Semua fraksi-fraksi di DPR, menghendaki kepala daerah Jakarta itu sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini, di mana gubernurnya dipilih langsung oleh masyarakat,” ungkap Guspardi.

“Bahkan ketika pembahasan RUU DKJ ini, saya mengusulkan bukan hanya Gubernur Jakarta yang dipilih oleh masyarakat, melainkan juga wali kota dan bupati yang ada di Jakarta juga pilih langsung oleh masyarakat,” lanjut Guspardi.

Oleh karena itu, Guspardi berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, surat yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah segera disikapi.

“Kita optimistis dengan sisa waktu yang tidak sampai satu bulan, RUU DKJ akan selesai tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41,” tutur Guspardi.

Apalagi, tambah Anggota Baleg DPR RI ini yang akan dibahas bersama pemerintah hanya pasal sepuluh.

Pasal lainnya, lanjut Guspardi, sudah selesai dibahas.

“Buktinya pasal lain itu sudah disetujui, sehingga sudah diparipurnakan. Saya yakin dan percaya bukan bekerja terburu-buru, dalam masa sidang ini, persoalan yang berkaitan tentang RUU DKJ ini akan bisa dituntaskan,” pungkas Guspardi Gaus. (Daniel)

Tinggalkan Balasan