Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Luncurkan Buku, Bamsoet Ingatkan Potensi Ancaman yang Dapat Rusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali meluncurkan sebuah buku yang berjudul “Konstitusi Butuh Pintu Darurat”. Acara peluncuran buku ini sendiri berlangsung di Parle Resto & Cafe, Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Saat memberikan sambutan, Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini membeberkan beberapa hal sehingga dirinya menganggap kehadiran buku ini begitu penting.

Bamsoet menuturkan, MK telah menolak judisial review, uji materi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sempat menggagas untuk memasukkan Ketetapan MPR (TAP MPR) ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan setelah UUD 1945.

Itu artinya, jelas Bamsoet, pintu yang seyogyanya akan membuka suatu perdebatan menjadi kembali tertutup.

“Intinya adalah kita belum memiliki protokol kedaruratan manakala terjadi suatu peristiwa yang berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan kita,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Bamsoet mencontohkan, di mana saat ini bangsa Indonesia sedang menyiapkan pemilihan umum (pemilu) berupa pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), tidak ada yang menjamin tidak akan terjadi sesuatu menuju hari pencoblosan (14 Februari 2024).

“Atau katakanlah setelah 14 Februari ketika terjadi penghitungan suara, terjadi dispute, sehingga tidak terjadi kesepakatan siapa pemenang pilpres yang akan diputuskan, sehingga melampaui batas waktu 1 Oktober dan 20 Oktober batas waktu di mana kami DPR harus berakhir, DPD harus berakhir, dan batas akhir presiden dan wakil presiden dan seluruh kabinet akan berakhir di tanggal 20 Oktober sebelum jam 00,” ucap Bamsoet.

Bamsoet pun menyamakan hal ini seperti datangnya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu di mana tidak ada satupun orang yang menyangka akan kesayangan wabah dari Wuhan, Tiongkok tersebut.

“Kalau beberapa minggu ke depan terjadi bencana berskala besar, sehingga pemilu tidak bisa dilaksanakan tepat waktu, apa yang harus kita lakukan. Siapa dan lembaga mana atau pihak mana yang memiliki kewenangan, untuk menunjuk jabatan-jabatan yang ditinggalkan daripada para pejabat yang dihasilkan dari pemilu seperti presiden dan wakil presiden dan anggota DPR serta DPD, pas batas waktunya sebagaimana diatur dalam konstitusi kita, tidak ada,” papar Bamsoet.

Bamsoet tak menampik, memang ada presiden diberikan kewenangan di mana negara dalam keadaan bahaya.

“Itulah pikiran-pikiran kita dan saya walaupun agak sedikit sedih, tetapi saya menghargai keputusan MK karena itu adalah kewenangannya,” tukas Bamsoet.

“Tetapi saya hanya mengingatkan, kita bangsa Indonesia dalam keadaan bahaya kalau kita tidak punya pintu darurat, maka akan terjadi sesuatu yang di luar yang kita bisa selesaikan secara biasa,” tuntas Bamsoet.

Hadir dalam acara tersebut: mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid, dan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.

Buku “Konstitusi Butuh Pintu Darurat” sendiri merupakan buku ke-32 karya Bamsoet. (Daniel)

Exit mobile version