JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan UU No 10 tahun 2016 atau UU Pilkada yang telah disepakati tujuh tahun lalu telah mengamanahkan pelaksanaan pilkada digelar pada bulan November.
Namun, lanjut Guspardi, terkait adanya usulan dimajukannya Pilkada Serentak 2024 mendatang menjadi bulan September 2024, tentu harus melalui revisi UU no. 10 tahun 2016.
“Saat ini kami masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU no. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada),” kata Guspardi kepada para wartawan, Rabu (24/1/2024)
Menurut Guspardi, usulan revisi UU tentang Pilkada disepakati menjadi inisiatif DPR RI lewat proses di Badan Legislasi (Baleg) dan telah diparipurnakan.
“Sebelumnya, rencana merevisi UU tersebut bakal dilakukan pemerintah melalui mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu),” ujar Guspardi.
Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumatera Barat (Sumbar) 2 dengan no urut 2 itu mendorong agar pemerintah segera mengirimkan Surpres maupun DIM terkait Revisi UU Pilkada dalam rangka mempercepat jadwal ke September.
“Dengan pertimbangan waktu yang mepet, pihaknya ingin segera membahas revisi itu dengan pemerintah,” ujar Guspardi.
Selanjutnya, tutur Guspardi, potensi beririsannya tahapan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024 menjadi hal yang dipertimbangkan dalam revisi UU Pilkada.
“Dan perlu pula menjadi perhatian, bagi kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpotong antara 1 sampai 1,5 tahun dengan jadwal Pilkada 2024, baik November maupun September,” ulas Guspardi.
Oleh karena itu, imbau Guspardi, DPR RI maupun pemerintah harus realistis dalam memutuskan rencana percepatan jadwal Pilkada 2024 ke bulan September.
Yang tidak kalah penting, tambah Anggota Baleg DPR RI ini, bagaimana kesiapan KPU selaku penyelenggara pemilu untuk menyanggupi jika pada akhirnya Pilkada 2024 digelar pada September.
“Saat pembahasan antaraa KPU dengan komisi II DPR RI, mereka sudah menyatakan kesiapannya,” pungkas Guspardi Gaus.
Sebelumnya, KPU telah melakukan uji publik maupun membahas rancangan Peraturan KPU (RPKPU) terkait tahapan dan jadwal Pilkada 2024 bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Dalam RPKPU yang disusun, KPU mematok 27 November 2024 sebagai jadwal pilkada, mengingat UU Nomor 10 Tahun 2016 belum direvisi. (Daniel)