JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Senator asal Bali Arya Wedakarna dipecat sebagai Anggota DPD RI oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Matalitti mengatakan Arya dipecat lantaran melanggar etik sebagai anggota DPD RI.
“Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK. Hasil BK apa, saya belum tahu. Lah ternyata tadi saya baca di Detikcom pemecatan ya,” kata LaNyalla kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Akan tetapi, lanjut LaNyalla, pemecatan ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden.
“Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden,” ujar LaNyalla.
LaNyalla sendiri mengaku, dirinya tidak mengetahui dengan pasti kapan BK mengeluarkan keputusan pemecatan pada Arya Wedakarna.
“Saya juga tidak tahu, yang pasti yang putuskan BK, kemudian disahkan di paripurna, tetapi BK sudah bisa dipecat. Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama,” tutur mantan Ketua PSSI ini.
Mengenai nama calon pengganti Arya Wedakarna sebagai senator asal Provinsi Bali, LaNyalla mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut.
“Kalau penggantinya bawahnya, tetapi itu harus disetujui presiden dulu. Kalau presiden setuju baru ada pengganti bawahnya. Ini kan keputusan presiden, kita tidak tahu. Bisa jadi, AWK menuntut juga ke PTUN, kita tidak tahu kan hasilnya bagaimana,” pungkas LaNyalla Mattalitti. (Daniel)