Lindungi Konsumen dari Formalin, Pemprov DKI Galakkan Razia Pangan di Warung Maupun Pasar

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA:
Pemprov DKI Jakarta tetap terus menggalakkan razia komoditas makanan yang beredar di warung kaki lima, rumah makan, maupun pasar. Tujuannya untuk melindungi masyarakat konsumen dari makanan yang mengandung bahan terlarang seperti pengawet formalin, beraksi, residu, klorin, dan lainnya.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan meski peredaran pangan di Jakarta sangat aman, namun pihaknya tak mau kebohongan dari ulah distributor atau pedagang natal yang mencampurkan bahan terlarang ke dalam jajaran atau bahan makanan yang dijual. “Berdasarkan data, persentase keamanan pangan yang beredar di Jakarta mencapai 99,98 persen pada tahun 2023. Namun kami tetap rutin melakukan pemeriksaan makanan,” kata Suharini di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (13/2).
Menurutnya, keamanan pangan di Jakarta mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, maka itu perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan terus. “Kalau saat ini sudah pada angka 99,8 persen tentu harus dipertahankan bahkan ditingkatkan, mengantisipasi masih ditemukannya kandungan bahan berbahaya pada produk pangan yang beredar,” ujar Suharini sambil memerintahkan seluruh suku Dinas (Sudin) tetap melakukan razia secara rutin.

banner 728x90

Ketua Sub Kelompok Urusan Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas KPKP DKI Jakarta, Solihin menambahkan, pengawasan pangan terpadu tahun ini menyasar produk hasil pertanian dan peternakan. Pada kegiatan pengawasan tersebut dilakukan pengambilan dan pengujian sampel terdiri dari sampel pertanian dan peternakan. Semua sampel diperiksa langsung di lokasi (on the spot) didukung operasional mobil laboratorium terdiri dari mobil laboratorium pertanian dan peternakan.
“Dalam sehari kita lakukan pengawasan ke lima pasar. Berdasarkan evaluasi kesadaran masyarakat semakin bagus, maka dikurangi frekuensinya. Tahun kemarin satu pasar tiga kali kita ambil sampelnya dalam satu tahun, tahun ini satu pasar diambil dua kali sampelnya dalam setahun,” kata Solihin. Dinas KPKP DKI juga terus berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya, secara khusus pengelola masing-masing pasar agar mereka terlibat untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, Dinas KPKP DKI Jakarta melakukan pemantauan ke sentra-sentra sayuran dan peternakan di luar kota beberapa kali, didampingi dinas pangan setempat untuk memastikan dan menjaga pangan yang akan disuplai ke Jakarta sehat dan aman. “Kami membina pedagang di daerah, ketika ditemukan pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, klorin, residu, pestisida dan eber/kebusukan maka kita telusuri dari mana sumbernya kita tanya pedagangnya. Sanksi yang diberikan maksimal bentuknya pemusnahan,” tandas Solihin. (Joko)

Tinggalkan Balasan