Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Prabowo-Gibran Menang, Habib Syakur: Yang Tak Puas Bisa Gugat ke MK

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Hamid mengatakan, berdasarkan quick count rekapitulasi suara sementara KPU, kemenangan tampaknya berpihak pada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.

“Saya amati data, kecenderungan menang suara Prabowo-Gibran tak terbendung. Tampaknya rakyat memang lebih memilih mereka,” kata Habib Syakur kepada para awak media, Senin (19/2/2024).

Bahkan, Habib Syakur meyakini dengan data sementara Prabowo-Gibran unggul di 35 provinsi di Indonesia akan membuat Pilpres 2024 akan berlangsung satu putaran saja.

“Kan syarat satu putaran itu kalau kemenangan diraih di 20 provinsi dengan masing-masing kemenangan minimal 20%. Lalu secara nasional persentasenya 50+1 persen. Prabowo-Gibran sudah penuhi syarat itu kalau data sekarang ya,” ujar Habib Syakur.

Oleh sebab itu, ulama asal Malang Raya itu pun mengucapkan selamat atas kemenangan sementara Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih.

“Saya secara pribadi bersama Gerakan Nurani Kebangsaan mengucapkan selamat untuk Pak Prabowo dan Mas Gibran,” tutur Habib Syakur.

Lebih lanjut, Habib Syakur menilai persoalan adanya pihak yang tidak puas dan tak menerima hasil sementara KPU adalah sesuatu yang wajar.

Dirinya pun mengaku ingat dengan statemen Mahfud MD di tahun 2019, siapa pun pihak yang kalah dalah pemilu, pasti akan menuding jika KPU berlaku curang.

“Saya dengar lagi video pak Mahfud. Tapi memang begitu, yang kalah pasti kecewa dan tuduh macam-macam ke KPU ya, ya tinggal KPU membuktikan saja bahwa mereka tidak curang, clear,” tukas Habib Syakur.

Habib Syakur juga mengimbau kepada para peserta pemilu yang tidak puas dan merasa dicurangi, agar tetap bersikap elegan.

Menurut Habib Syakur, langkah terbaik adalah dengan menggugatnya di ranah yudikasi yakni Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kan ada MK, tempuh saja jalur yang disediakan konstitusi, jangan ajak masyarakat tarung bebas, kasihan rakyat,” pungkas Habib Syakur. (Daniel)

Tinggalkan Balasan