Penghentian Sementara Rekapitulasi Kecamatan, Guspardi Minta KPU Jelaskan pada Publik

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti menjelaskan kepada publik alasan penghentian sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

“Penjelasan kepada publik terkait penghentian sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan mesti dilakukan KPU guna menghindari timbulnya kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Terutama terkait isu dugaan manipulasi suara dalam proses tersebut,” kata Guspardi, Rabu (21/2/2024).

banner 728x90

Menurut Guspardi, penghentian sementara rekapitulasi suara memang sepenuhnya menjadi kewenangan KPU, namun begitu
proses rekap manual dan Sirekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling memengaruhi satu sama lain.

“Semestinya, permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tegas politisi PAN ini.

Guspardi mengingatkan, sinkronisasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum (Sirekap) yang menjadi alasan KPU, jangan sampai menghentikan proses rekapitulasi manual berdasarkan dukumen C1 plano.

“Sirekap hanya alat bantu. Sementara, pedoman utama dan yang menjadi hasil resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang berdasarkan Formulir model C1 hasil pemilu di TPS,” ujar Guspardi.

Apalagi, lanjut Guspardi, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.

“Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Jadi ketika muncul masalah pada Sirekap, hal itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pemilu,” jelas Anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh sebab itu, Guspardi berharap KPU segera memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C1 yang diunggah ke sistem Sirekap.

“KPU harus bertanggung jawab kepada publik tentang alasan menghentikan perhitungan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Perlu diperhatikan jangan sampai terjadi upaya penggelembungan suara dan kemungkinan rekayasa, sebagaimana yang dikhawatirkan publik,” tegas Guspardi.

Di sisi lain, tambah Guspardi, agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, sebaiknya KPU memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menempelkan formulir model C di setiap kantor desa/kelurahan.

“Dengan demikian, masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu dan mengkoreksi jika terdapat perbedaan data yang sudah dilrilis dengan hasil C1 plano di tiap-tiap TPS,” pungkas Guspardi Gaus.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui ada penghentian sementara rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan atau PPK.

Penghentian ini dilakukan untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sirekap sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing. (Daniel)

Tinggalkan Balasan